96 Adegan, Polres Kaur Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek di Desa Karang Dapo

96 Adegan, Polres Kaur Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek di Desa Karang Dapo

Pelaku Pembunuhan FA melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Yeti (14) dan neneknya Bidah -Hendri-radarbengkulu

 


Suasana saat pelaku pembunuhan FA melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Yeti (14) dan neneknya Bidah (67)-Hendri-radarbengkulu 

"Adegan yang ditampilkan pada rekonstruksi lengkap. Itu mulai dari pelaku mabuk mengonsumsi obat-obatan hingga melarikan diri," ujar Kasat.

Dikatakan Kasat, peristiwa berdarah di Karang Dapo pada 20 Desember 2024 lalu pelaku beraksi sendiri. Setelah rangkain rekonstruksi ini, pihaknya akan  melakukan pengembangan dan mencari bukti-bukti baru. Jika ditemukan, maka akan didalami dan akan ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Belum Memiliki Izin, DPRD Kaur Sepakat Menutup Sementara Perusahaan Akar Kuning

BACA JUGA:PGRI Temui DPRD Kaur, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 Belum Cair

   

"Peristiwa ini hanya dilakukan oleh pelaku sendiri dalam kondisi pengaruh minum obat-obatan Pil Samcodin," jelasnya.

Sesuai dengan rekontruksi adegan, diketahui korban Yeti ditusuk sebanyak 28 kali di sekujur tubuhnya. Sedangkan neneknya mengalami luka sayatan pada bagian leher. Atas kejadian ini FA ditetapkan tersangka, karena telah menghilangkan nyawa orang dikenakan pasal yakni, Pasal 339 KUHPidana : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Pemberkasan Kelulusan PPPK Tahap I dan CPNS di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:6 Pucuk Senjata Api Ditarik, Polres Kaur Periksa Semua Persenjataan Personel

 

Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

BACA JUGA:Pemda Kaur Tunggu Jawaban, Meninggalnya Bupati Lismidianto Sudah Dilaporkan ke Pemprov Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: