Belum Memiliki Izin, DPRD Kaur Sepakat Menutup Sementara Perusahaan Akar Kuning
Warga Desa Sukamenanti hearing ke DPRD Kaur mengenai limbah PT. Sangga Tani pengolahan akar kayu kuning-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Bintuhan - DPRD Kabupaten Kaur telah sepakat untuk menutup sementara PT Sangga Tani, perusahaan pengolahan akar kuning karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang berada di Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan warga setempat yang disampaikan saat melakukan hearing ke DPRD Kabupaten Kaur yang dilakukan lintas komisi bersama warga yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kaur pada Senin, 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pemberkasan Kelulusan PPPK Tahap I dan CPNS di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:6 Pucuk Senjata Api Ditarik, Polres Kaur Periksa Semua Persenjataan Personel
Hearing dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH didampingi Wakil Ketua II Mardianto, S.AP dihadiri lintas komisi, warga Desa Suka Menanti, perwakilan PT Sangga Tani, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur.
Wakil Ketua I DPRD Kaur, Herdian Sapta Nugraha, SH, menyampaikan bahwa penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga Desa Suka Menanti saat melakukan hearing di DPRD Kaur mengenai PT Sangga Tani yang berdiri sejak 2024 dan bergerak di bidang pengolahan akar kayu kuning (obat tradisional) diketahui belum memiliki izin dokumen lingkungan.
BACA JUGA:Pemda Kaur Tunggu Jawaban, Meninggalnya Bupati Lismidianto Sudah Dilaporkan ke Pemprov Bengkulu
Oleh karena itu, diputuskan untuk menutup sementara operasional perusahaan hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Telah diputuskan dalam hearing lintas komisi bersama warga dan OPD bahwa DPRD Kaur merekomendasikan kepada Pemda Kaur untuk menutup sementara aktivitas PT. Sangga Tani hingga waktu yang belum ditentukan dan masyarakat ikut serta mengawasi selama penutupan," ujar Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH.
BACA JUGA:Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS Kaur Tahun 2025 Belum Ada Kenaikan
BACA JUGA:Innalillahiwainnailaihirojiuun Bupati Kaur H.Lismidianto, SH,MH Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: