Belum Memiliki Izin, DPRD Kaur Sepakat Menutup Sementara Perusahaan Akar Kuning

Belum Memiliki Izin, DPRD Kaur Sepakat Menutup Sementara Perusahaan Akar Kuning

Warga Desa Sukamenanti hearing ke DPRD Kaur mengenai limbah PT. Sangga Tani pengolahan akar kayu kuning-Hendri-radarbengkulu

 

Sementara itu  Kepala DLH Kaur, Hendri Faizal, SE, M.Si, menyampaikan, bahwa PT. Sangga Tani belum memiliki dokumen persetujuan izin lingkungan. Mengenai pengolahan limbah perusahaan tersebut belum diketahui apakah sudah mengacu pada AMDAL atau metode lainnya.

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbahnya dengan baik agar tidak merugikan masyarakat sekitar. "Betul, PT. Sangga Tani belum memiliki dokumen persetujuan izin lingkungan," kata Hendri Faizal.

BACA JUGA:Usul Berhentikan Bupati Periode 2021-2025, DPRD Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Periode 2025-2030

BACA JUGA:Resahkan Warga, DPRD Kaur Sidak Limbah Akar Kuning yang Cemari Lingkungan

 

Selanjutnya, perwakilan warga Desa Suka Menanti, Kondri, mengapresiasi keputusan tersebut dan sangat berterima kasih atas kepedulian DPRD Kaur atas keluhan yang sering dihadapi masyarakat.

Keputusan untuk menutup operasional PT. Sangga Tani sesuai dengan tuntutan mereka, mengingat limbah pengolahan akar kuning perusahaan tersebut telah mencemari Sungai Air Numan, yang menjadi sumber mata pencaharian bagi warga setempat dan menimbulkan gatal-gatal pada kulit.

BACA JUGA:Kecewa Sekali, 128 Orang Honorer R3 Tenaga Kesehatan Kabupaten Kaur Unjuk Rasa ke DPRD

BACA JUGA:KPU Masih Menunggu Petunjuk Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Periode 2025-2030

 

"Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Kaur atas keputusan yang diambil dalam rapat hearing, mendengarkan langsung keluhan masyarakat. Semoga aspirasi yang disampaikan masyarakat terus diperjuangkan sampai apa yang jadi tuntutan benar-benar terealisasi," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: