Kades dan Pengurus BUMDes di Mukomuko Jadi Tahanan Jaksa, Bermula dari Pemeriksaan Inspektorat

Kades dan Pengurus BUMDes di Mukomuko Jadi Tahanan Jaksa, Bermula dari Pemeriksaan Inspektorat

Kades dan Pengurus BUMDes di Mukomuko Jadi Tahanan Jaksa, Bermula dari Pemeriksaan Inspektorat -Seno-

 

Radarbengkulu.disway.id - Kades dan pengurus badan usaha milik desa (BUMDes) di Kabupaten Mukomuko resmi menjadi tahanan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sejak Selasa, 4 Februari 2025. 

 

Masing-masing yaitu HS yang merupakan Kades Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, SG selaku Direktur dan FH selaku bendahara BUMDes Harapan Jaya desa setempat. 

BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa di Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan, 2 Desa Tersandung Kasus Korupsi

BACA JUGA:Segini Anggaran Pakaian Dinas Walikota dan Wakil serta Anggota DPRD Kota Bengkulu

Ketiganya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Dana (DD) dalam tata kelola dan penatausahaan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pada Selasa, 4 Februari 2025.

 

Ketiganya resmi menjadi tahanan Jaksa setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Polres Mukomuko.

 

"Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara serta tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes yang ditangani Polres Mukomuko. Selanjutnya, ketiga tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH dan didampingi Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH.

 

Masih dijelaskan Kasi Intelijen, JS, SG, dan FH diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Harapan Jaya hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 160 juta. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: