Pemerintah Stop Program Dana Bansos Beras 2025
![Pemerintah Stop Program Dana Bansos Beras 2025](https://radarbengkulu.disway.id/upload/62fb016f7acdd44bbd8dea087d304c77.jpg)
Program dana bansos beras (bantuan sosial) distop sementara oleh pemerintah yang seharusnya cair pada Januari-Februari 2025-Ist-
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Program dana bansos beras (bantuan sosial) distop sementara oleh pemerintah yang seharusnya cair pada Januari-Februari 2025. Seperti dikutip dari laman disway.id, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025 mengatakan program ini distop 2 bulan. "Untuk dua bulan ini, untuk SPHP dan bantuan pangan itu sementara ditiadakan," kata Arief.
Program SPHP dilakukan sebagai strategi intervensi pemerintah dalam mengendalikan fluktuasi pangan. Pada awal 2025, target beras yang disalurkan adalah 1,5 juta ton. Dan pemerintah sebetulnya sudah menyetujui bansos beras 10 kilogram selama enam bulan awal tahun ini.
SPHP dan bansos beras itu dihentikan sementara dengan tujuan menyeimbangkan hulu dan hilir. “Jadi menyeimbangkan antara hulu dan hilir tentunya ini yang dilakukan pemerintah,” kata dia.
BACA JUGA:Dapatkan KUR BRI Untuk UMKM Mulai Rp 25 Juta - Rp 500 Juta dengan Suku Bunga Rendah
Jika memang nantinya akan digulirkan Kembali, untuk mendapat dana bansos beras harus terdaftar dalam DTKS. DTKS adalah data induk yang berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online dilansir dari laman Bulog
1. Daftar DTKS secara offline
Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: