Serahkan LHP, Pemprov Bengkulu Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK

Serahkan LHP, Pemprov Bengkulu Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mendapat sorotan terkait pengelolaan anggaran infrastruktur dan sejumlah temuan dari pemeriksaan BPK-poto ilustrasi-

 

 

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mendapat sorotan terkait pengelolaan anggaran infrastruktur dan sejumlah temuan dari pemeriksaan BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja infrastruktur Tahun Anggaran 2023 dan 2024 kepada Pemprov Bengkulu. LHP ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Bengkulu, Muhammad Toha Arafat, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, di Kantor BPK RI Bengkulu pada Senin (10/2/2025).

Dalam pertemuan itu, Rosjonsyah menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan acuan utama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Bengkulu. Salah satu masalah utama adalah belum adanya analisis standar belanja fisik yang seharusnya menjadi dasar dalam perencanaan proyek infrastruktur. Selain itu, ditemukan pula pembayaran yang melebihi ketentuan dalam beberapa proyek.

BACA JUGA:Sudah Diserahkan ke Polres Seluma, Pemdes Kota Agung Tuntas Kembalikan Temuan

BACA JUGA:Persoalan Temuan Dana Desa Berlanjut, Pendamping dan DPMD Dipanggil, Ini Jadwalnya

“Kami telah melakukan pemeriksaan atas belanja modal tahun anggaran 2023 dan 2024, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Hasilnya, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Pemprov Bengkulu,” ujar Toha Arafat.

BPK memberi tenggat waktu 60 hari kepada Pemprov Bengkulu untuk memberikan jawaban serta dokumen pendukung yang dapat memperjelas dan menyelesaikan temuan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut dalam kurun waktu tersebut, masalah ini bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Menanggapi laporan ini, Rosjonsyah menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK. Ia menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu memiliki komitmen kuat untuk membangun sistem pengelolaan anggaran yang lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“LHP ini sangat penting bagi kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ada beberapa rekomendasi yang harus segera kami laksanakan agar ke depan tidak ada lagi temuan serupa,” kata Rosjonsyah.

Ia juga mengapresiasi peran BPK yang terus mengawasi dan membimbing pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan. “Kemitraan antara Pemprov dan BPK ini sangat berarti dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Dengan adanya evaluasi berkala seperti ini, kami bisa terus melakukan perbaikan,” tambahnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov Bengkulu telah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan. Namun, temuan dalam LHP kali ini menunjukkan bahwa masih ada celah yang perlu diperbaiki, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: