Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Kaur Disebabkan Faktor Ini
![Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Kaur Disebabkan Faktor Ini](https://radarbengkulu.disway.id/upload/0bfe194a56b8cf1e39d8bf04b06cbe42.jpeg)
Hakim Pengadilan Agama sekaligus Humas PA Bintuhan, Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH-Hendri-radarbengkulu
radar bengkuluonline.id, Bintuhan - Hakim Pengadilan Agama sekaligus Humas PA Bintuhan, Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH menyampaikan, pada awal tahun bulan Februari 2025 ini sudah terdapat 11 perkara dispensasi pernikahan dini.
Sedangkan sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 48 perkara. Ia mengakui, memang angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat lebih dari 50 perkara.
BACA JUGA:Polres Kaur Apel Pasukan Ops Keselamatan Nala menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025
BACA JUGA:Jumlah Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Kaur Sebanyak 69.346 Jiwa
"Kita belum tahu berapa perkara di akhir tahun 2025, tetapi baru awal Februari 2025 sudah tercatat 11 perkara dispensasi pernikahan dini. Harapannya, angka dispensasi pernikahan dini akan menurun dibandingkan tahun 2024," ujar Rahmat Yudistiawan, S.Sy,MH pada Jumat, 7 Februari 2025 di Kantor PA Bintuhan.
Dikatakannya, dispensasi pernikahan dini sangat kompleks. Ini disebabkan banyak faktor. Seperti akibat pergaulan bebas yang tidak diawasi oleh orang tua, kondisi ekonomi yang rendah, serta adat istiadat yang mempengaruhi pandangan masyarakat.
"Selain faktor tersebut, banyak hal yang menyebabkan pernikahan dini di Kabupaten Kaur," jelasnya.
Untuk diketahui, data perceraian di Pengadilan Agama Bintuhan kelas II sepanjang tahun 2024 yakni cerai gugat sebanyak 203 perkara, cerai talak sebanyak 85 perkara dan perceraian bagi PNS/TNI/Polri/BUMN terdapat 32 perkara perceraian.
"Perkara perceraian awal tahun 2025 belum kita cek datanya. Mudah-mudahan kasus perceraian tidak akan meningkat," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: