Polemik WIUP Galian C di Mukomuko, Ketegasan Pemprov Bengkulu Dinanti

 Polemik WIUP Galian C di Mukomuko, Ketegasan Pemprov Bengkulu Dinanti

Kontroversi terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C milik CV. Agung Wijaya di Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko, terus bergulir tanpa titik temu-Ist-

 

RADAR BENGKULU  – Kontroversi terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C milik CV. Agung Wijaya di Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko, terus bergulir tanpa titik temu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait telah menggelar pertemuan untuk membahas persoalan ini, namun hasilnya masih menyisakan pertanyaan bagi perusahaan.

Pertemuan itu berlangsung di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Selasa (18/3/2025). Acara ini  dihadiri oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII), serta perwakilan dari CV. Agung Wijaya dan CV. Pasopati Jaya Abadi.

Meski peta dan luas WIUP dinyatakan sesuai dengan permohonan yang diajukan, CV. Agung Wijaya menilai masih ada ketidakjelasan mengenai perubahan luas wilayah izin mereka.

BACA JUGA:Dinas ESDM Bengkulu Tegaskan Peta WIUP CV Agung Wijaya Tetap di Badan Sungai Air Dikit

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, WIUP milik CV. Agung Wijaya sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.

 

"Peta dan luasnya sudah sesuai dengan SK yang diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan perusahaan," kata Supran.

 

 

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua wilayah dalam WIUP bisa digunakan untuk penambangan. Hanya titik-titik tertentu yang direkomendasikan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang diperbolehkan untuk aktivitas tambang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: