Kejari Seluma Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPG Pungli Kemenag

Kejari Seluma Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPG Pungli Kemenag

Kejari Seluma Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPG Pungli Kemenag-Wawan-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id, Tais - Setelah lama berproses, Kejari Seluma akhirnya Senin (27/10) menetapkan 2 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

Dua tersangka tersebut yakni DR (48), warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, yang berperan sebagai operator PPG, dan BE (39) , warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma yang  yang merupakan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar di Seluma.

BACA JUGA:Setelah Dicek, Bupati Seluma Janji Akan Perbaiki Jalan Ambles di Talang Rami

 

Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma setelah sebelumnya memeriksa lima orang saksi tambahan pada Senin, 27 Oktober 2025. Mereka terdiri dari Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Seluma, koordinator, operator, bendahara PPG, serta salah seorang kepala  SD di Kabupaten Seluma.

" Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti dugaan kuat dalam menentukan dua tersangka.  Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” sampai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH .

BACA JUGA:PB HMI Kritik Wacana Tambang Emas Seluma: Pemerintah Diminta Jangan Main Politik Gimmick

 

Dari hasil penyidikan, modus  yang dilakukan kedua tersangka yaitu dengan menarik sejumlah uang dari para guru agama yang ingin mengikuti program PPG dengan dalih bahwa pungutan tersebut merupakan biaya resmi administrasi, padahal kegiatan itu tidak memiliki dasar hukum.

Pungutan yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp 1.112.400.000. Dengan rincian, pada pelaksanaan PPG tahun 2023 terkumpul Rp 332.200.000, dan pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp 790.200.000.

BACA JUGA:150 Orang Guru dan Tenaga Kependidikan Himpaudi Seluma Ikut Senam Akbar Ceria 2025

 

" Setiap peserta diminta membayar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta pada tahun 2023, dan naik menjadi Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang pada tahun 2024,” sampai Kajari.

Dijelaskan, tersangka DR berperan sebagai pelaku utama sekaligus operator yang mengelola aplikasi dan data peserta PPG. Ia juga diduga sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari peserta melalui mekanisme transfer maupun penyerahan langsung. Sedangkan BE berperan membantu dan turut menikmati hasil pungutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: