Banner disway

Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim PN Tais Lebih Rendah

Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim PN Tais Lebih Rendah

Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim PN Tais Lebih Rendah-Wawan/Ist-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id, Tais  - Berselang beberapa hari pasca putusan Pengadilan Negeri Tais terdakwa kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM, jaksa penuntut umum Kejari Seluma akhirnya mengajukan banding pasca pembacaan amar putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis, 30 Oktober lalu.

Banding diajukan lantaran putusan vonisnya tidak sesuai tuntutan atau lebih rendah, dan mobil yang digunakan terdakwa tidak bisa dijadikan sebagai barang rampasan untuk negara. Pengajuan banding tersebut, jaksa penuntut umum telah melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada Rabu, 5 November 2025.

BACA JUGA:Drum Band SMAN 1 Wakili Kabupaten Seluma ke Tingkat Provinsi Bengkulu

 

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum Eko Darmansyah SH yang mengatakan upaya bandingnya ke pengadilan tinggi ini dilakukan, dengan alasan mengenai pidana badan tidak sesuai tuntutan, lantaran terdakwa merupakan residivis yang sudah 3 kali ini melakukan tindak pidana, namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Yakni 2 tahun 2 bulan penjara, dari tuntutannya 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, mengenai barang bukti mobil terdakwa yang diminta sebagai barang rampasan untuk negara tidak direstui hakim, JPU menilai kendaraan mobil yang digunakan terdakwa tersebut, digunakan untuk melakukan tindak pidana dan mengingat sumber perolehan kepemilikan mobil tidak jelas.

BACA JUGA:Bupati Seluma Tekan Perangkat Daerah dalam Penyerapan Anggaran

 

" Tuntutan 2:tahun 6 bulan, sementara vonis hakim 2 tahun 2 bulan lebih ringan," sampai Jaksa Penuntut Umum Ejo Darmansyah SH., kemarin.

Sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa kasus dugaan pemerasan oknum LSM Jon Siswardi alias Andre terhadap kepala Puskesmas Penago II , menjalani sidang putusan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tais pada Kamis, 30 Oktober lalu.

BACA JUGA:Bupati Seluma Dorong OPD Gunakan E-Katalog Versi 6.0

 

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Raden Ayu Rizkiyati, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tais, dan didampingi oleh dua anggota hakim, yakni Dyah Ayuworo Sukenti SH dan Rohmat SH..

Dalam perkara ini, terdakwa mengancam Kepala Puskesmas Penago II jika tidak ingin dilaporkan terdakwa meminta uang sebesar Rp 25 juta namun akhirnya permintaan terdakwa disepakati di angka Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: