Terkait Uang Rp 10 Juta, Oknum Dewan BU Terancam PAW

Terkait Uang Rp 10 Juta,  Oknum Dewan BU Terancam PAW

Ketua BK Aliantor Harahap, SE Serahkan Rekomendasi Kepada Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH-Berlian-

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna internal dengan agenda pengumuman keputusan Badan Kehormatan (BK) terkait permasalahan uang Rp  10 juta penyelesaian sengketa Pilkades. 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (27)

Rapat Paripurna internal dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili, SIp dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Pemkab Benteng Bagikan Ribuan Bendera kepada Masyarakat

 Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Jusuf Kalla: Markas PMI Harus Siap Kapan Saja

Melalui agenda rapat paripurna internal DPRD, Badan Kehormatan (BK) DPRD BU mengumumkan hasil keputusan atas hasil kerja BK dalam rangka menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan yang disampaikan kepada BK.

Keputusan BK dibacakan langsung oleh Ketua BK DPRD BU Aliantor Harahap, SE dan disampaikan kepada pimpinan DPRD BU.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, usai rapat kepada tim media menyampaikan bahwa hasilnya sesuai dengan tata tertib Badan Kehormatan (BK). 

“Kerja tim BK sudah sesuai dengan tatib. BK punya tugas ketika ada laporan dari masyarakat, anggota ataupun pimpinan DPRD. Pertama untuk mengklarifikasi. Kedua, untuk meminta keterangan. Yang ketiga untuk menyelidiki apa yang menjadi laporan tersebut,” jelas Sonti Bakara. 

Ketika ditanya tim media terkait oknum Dewan yang diduga terlibat akankah ada PAW atau tidak, Sonti Bakara menegaskan hal itu urusan internal partai. “Itu urusan internal Partai yang bersangkutan. Apakah ada PAW atau tidak,” jelasnya. 

 

Berikut Rekomendasi BK DPRD BU Ditetapkan di Arga Makmur, 9 Agustus 2022 Yang Ditandatangani Oleh Ketua BK Aliantor Harahap, SE

 

1. Menyatakan bahwa saudara Sudarman, S.Ip, dinyatakan telah melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara seperti tercantum dalam pandangan akhir dan kesimpulan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di atas.

 

2. Menyatakan atas pelanggaran dimaksud, maka keputusan Badan Kehormatan ini menjadi teguran tertulis bagi yang bersangkutan.

3. Mengusulkan untuk memberhentikan saudara Sudarman, S.lp. dari pimpinan alat kelengkapan dewan yakni Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus memerintahkan kepada Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk selambat-lambatnya selama 30 hari mengagendakan rapat paripurna pengisian pimpinan alat kelengkapan dewan.

4. Hal-hal lain di luar pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara diserahkan kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk dapat menindak tegas yang bersangkutan sesuai dengan aturan-aturan partai. Karena yang bersangkutan tidak bisa menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada masyarakat dan negara.

5. Mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera menyampaikan hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kepada partai yang bersangkutan.

6. Demikian rekomendasi Keputusan Badan Kehormatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berlaku sejak tanggal ditetapkan. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: