BPJS Ketenagakerjaan Itu Penting Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Itu Penting Bagi Pekerja

Logo BPJS Ketenagakerjaan--

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan/jaminan sosial bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Aidil Fitrisa, S.P., M.M., mengungkapkan jaminan sosial yang diberikan tidak melihat sektor  manapun. Baik itu sektor formal maupun sektor informal.

"Jaminan yang diberikan selama pekerja itu bekerja, baik dipekerjakan oleh pemberi kerja maupun bekerja secara mandiri dari risiko-risiko yang didapat atas pekerjaannya," ungkap Aidil Fitrisa yang ditemui pada acara pelantikan DPP Apklindo Bengkulu, kemarin (23/11).

BACA JUGA: Wamentan Bujuk Petani Benteng Jangan Alih Fungsi Lahan

Lebih lanjut dijelaskan Aidil Fitrisa, jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Cara mendaftar untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagi pekerja yang bekerja di sektor formal, pendaftarannya melalui pemberi kerja yang mendaftarkan seluruh pekerja melalui badan usahanya dan untuk sektor informal yang bekerja secara mandiri yang berkewajiban mendaftarkan adalah langsung pekerja yang bersangkutan. Karena segala risiko akibat dia bekerja itu bisa mengakibatkan terganggunya penghasilan dari dia bekerja secara mandiri tadi." lanjutnya.

BACA JUGA:Dua Objek Wisata Bengkulu Selatan Masuk API Award 2022

"Sesuai Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 4 Tahun 2022, dimana optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja dan untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia yang mana jaminan sosial ini secara prioritas untuk tenaga kerjanya yang membantu ahli waris apabila pekerja meninggal dunia dengan santunan Rp 42 juta dapat menghidupi anggota keluarga yang ditinggalkan sebagai modal awal keberlangsungan hidupnya." (idn/**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: