Dua Pelaku Diringkus, Ini Motif Kebakaran Mobil Terios Milik Warga Taba Kulintang

Dua Pelaku Diringkus, Ini Motif Kebakaran Mobil Terios Milik   Warga Taba Kulintang

Barang bukti yang diamankan petugas-berlian-

BATIK NAU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Peristiwa kebakaran yang menghanguskan mobil Daihatsu Terios milik Sultan Subuhi (26) yang merupakan warga Desa Taba Kulintang, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara awal bulan Maret 2023 lalu ternyata benar dibakar.

BACA JUGA:Berikut Nama 20 Besar Calon Anggota KPU Provinsi

 

 

 

Hal ini diketahui setelah pihak Kepolisian berhasil meringkus 2 orang pelaku pembakaran yakni inisial RF (25) yang merupakan warga Desa Durian Amparan, Kecamatan Batik Nau (tetangga desa korban.red) dan IH (24) merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara. 

 

BACA JUGA:Muhamad Idza Al Fatih dan Retno Julia Sartika Terpilih Bujang Gadis Seluma 2023

 

Usai berhasil meringkus 2 orang pelaku, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu menggelar Press Release.

Acara ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol. Chusnul Qomar, S.IK, MM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra S.TK, S.IK, Kapolsek Batik Nau Ipda. Deni Mashuri, SH serta Kasi Humas Polres Bengkulu Utara AKP. M. Asnawi dan Kanit Reskrim Polsek Batik Nau Aipda. Ismail Suni, Selasa siang (14/03/2023) di halaman Gedung Reskrim Mapolres Bengkulu Utara.

 

 

 

Kapolres BU, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. IK. MM melalui Waka Polres Kompol. Chusnul Qomar, S.IK, MM dalam press release menjelaskan, pelaku RF meminta pelaku IH untuk membakar mobil milik Sultan Subuhi (26) warga Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau  menggunakan Bahan Bakar Minyak, sehingga mengakibatkan kebakaran.

Hal ini dilakukan RF, lantaran cemburu istrinya kedapatan komunikasi mesra via telpon dan chat dengan laki-laki lain yang diduga merupakan korban Sultan Subuhi.

BACA JUGA:Disnakertrans Verifikasi Bengkel Kerja Lapas Arga Makmur

 

 

 

“Dari keterangan pelaku untuk motif pembakaran ini dilakukan lantaran dirinya kesal dan cemburu mendapati ada chat antara istrinya dengan Sultan Subuhi," kata Waka Polres.

Lanjut Waka Polres, mendapati laporan adanya peristiwa kebakaran yang ada kejanggalan, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batik Nau yang dipimpin Kapolsek Ipda. Deni Mashuri, SH di back up Satu Reskrim Polres Bengkulu Utara langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi,  akhirnya berhasil meringkus 2 orang pelaku. 

BACA JUGA:Luar Biasa, Bengkulu Selatan Terima Empat Penghargaan Terbaik

 

 

 

"Untuk pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Waka Polres Kompol. Chusnul Qomar, S.IK, MM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: