Disnakertrans Verifikasi Bengkel Kerja Lapas Arga Makmur

Disnakertrans Verifikasi Bengkel   Kerja Lapas Arga Makmur

Kegiatan Verifikasi Bengkel Kerja Lapas Arga Makmur Sebagai LPK-berlian-

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bengkulu menerima kunjungan Tim Teknis Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara yang melakukan Verifikasi permohonan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas sebagai Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) pada Selasa siang (14/03/2023).

BACA JUGA: Akan Ajukan Pledoi, Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Dituntut 6 Tahun Penjara

 

 

 

Tim Verifikasi Disnakertrans Bengkulu Utara ini dipimpin Kepala Bidang Penyiapan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Novian Mashuri diterima langsung Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi didampingi Kasi Binadikgiatja, Afzel Fismar dan Kasubsi Kegiatan Kerja, Syarif Hidayat.

Kepala Bidang Penyiapan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Novian Mashuri menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu rangkaian proses Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas sebagai Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ).

BACA JUGA:Luar Biasa, Bengkulu Selatan Terima Empat Penghargaan Terbaik

 

 

 

"Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, pada Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 Ayat (1), yang telah diterima oleh Kepala Dinas Kabupaten/ Kota selanjutnya dilakukan verifikasi keabsahan dokumen serta verifikasi lapangan," ujar Novian Mashuri.

BACA JUGA:Ada Apa? Diskominfo Bengkulu Utara Terima Kunjungan KIP Bengkulu

 

 

 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja ini merupakan implementasi Kepmenkumham Nomor M.HH.03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor W.8.PJ.05.08-17 tanggal 18 Januari 2023 perihal Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas sebagai Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ),

BACA JUGA:Sudah Dimakamkan, Korban Hanyut di Sungai Ketahun Ditemukan Setelah 12 Hari

 

 

 

Tim melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan ke Bengkel Kerja Lapas sebagai salah satu dasar rekomendasi untuk dapat merealisasikan dikeluarkannya Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) "BINA ARMA MANDIRI" Lapas Kelas IIB Arga Makmur.

Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi, disela verifikasi mengatakan bahwa permohonan pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) ini merupakan salah satu  Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.

 

 

 

"Kegiatan hari ini untuk memperkuat kerjasama dan memperkokoh sinergitas dengan instansi mitra kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Pembinaan Kemandirian Narapidana di Lapas Arga Makmur," tutup Kalapas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: