Akan Ajukan Pledoi, Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Dituntut 6 Tahun Penjara

 Akan Ajukan Pledoi, Terdakwa Korupsi Replanting Sawit  Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang kasus Korupsi Replanting Sawit -Ronal/RBI-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Sidang tuntutan korupsi dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau replanting digelar Selasa (14/3).

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Fauzi Isra SH MH.  Agenda siang tadi itu  mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Luar Biasa, Bengkulu Selatan Terima Empat Penghargaan Terbaik

 

 

 

 

Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum), para terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atas tindakannya memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam hal penyaluran dana bantuan PPKS pada Poktan Rindang Jaya. 

Dengan nilai bantuan PPKS yang disalurkan ke rekening escrow Poktan Rindang Jaya mencapai Rp 21 miliar, untuk 215 penerima, dengan luas 708,113 hektare.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Mukomuko akan Terima UHC Awards 2023

 

 

 

 

Dari hasil audit ahli ditemukan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar, yang timbul dari perbuatan pemalsuan dokumen KTP dan KK oleh keempat terdakwa, dimana banyak penerima mendapatkan bantuan lebih dari ketentuan.

Terdakwa Arlan Sidi  dituntut 6 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Kemudian dalam uraian Pasal 18 Arlan Sidi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 540 juta.

BACA JUGA:Ada Apa? Diskominfo Bengkulu Utara Terima Kunjungan KIP Bengkulu

 

 

 

 

Terdakwa Priyanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Serta dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar

Terdakwa Eli Darwanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

BACA JUGA:Sudah Dimakamkan, Korban Hanyut di Sungai Ketahun Ditemukan Setelah 12 Hari

 

 

 

 

Terakhir terdakwa Suhastono dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 600 juta.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum empat terdakwa yakni Aan Julianda, SH menilai Jaksa Penuntut Umum terkesan emosional dan dipaksakan dalam tuntutan itu.

BACA JUGA:Heboh, Siang Bolong, Rumah Warga Lubuk Mindai Terbakar

 

 

 

 

Dimana pihaknya menilai, dalam dakwaan kerugian sudah dipulihkan, tetapi tidak dicantumkan subsider apabila tidak membayar uang pengganti.

"Masing masing tuntutan ini selama 6 tahun penjara dengan denda 500 juta. Ini dianggap tuntutan emosional. Karena hal yang meringankan keuangan negara sudah pulih, namun uang pengganti ini tidak ada subsider apabila tidak membayar dalam dakwan itu," terangnya. 

BACA JUGA:Nyaris Punah, Makanan Tradisional Kabupaten Seluma, Pemkab Gelar Festival Kuliner Daerah

 

 

 

 

Aan juga menambahkan, pihaknya juga menilai dalam lembaran tuntutan itu baru seperti ditulis dengan pena, sehingga  terkesan rancu.

"Kemudian klien kami ini, terbukti pada pasal 2 UU tipikor terkait kooperasi. Selain itu ada juga tuntutan ini tampaknya baru ditulis, seakan ditulis tangan langsung. ''

BACA JUGA:Inilah Lagak dan Gaya Peserta Festival Lato- Lato di Kota Merah Putih Kota Bengkulu

 

 

 

 

''Kami juga pertanyakan, jaksa sendiri yang menilai bahwa kerugian sudah pulih sehingga tidak ada kerugian negara, sehingga kemarin Kejati Bengkulu sudah menyita  13 miliar rupiah.  Ada kerugian 9 miliar sisanya akan dikembalikan ke negara. Namun klien kami masih dibebankan  uang pengganti, Kami akan lakukan pledoi, diagendakan pada Senin mendatang," tandasnya. 

BACA JUGA:Usai Pelatihan, Peserta PBK Diharapkan Buka Lapangan Kerja

 

 

 

 

Dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum, Dewi Kumalasari, SH menanggapi, pihak terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti.   "Itu tuntutan masing masing 6 tahun dengan denda 500 juta subsidair 6 bulan  penjara kalau soal uang pengganti sesuai pasal 18 itu, karena sudah disita maka tidak dikenakan uang pengganti," katanya. 

Dewi menambahkan, pihak terdakwa hanya mewajibkan membayar denda. Dalam perkara ini hal yang memberatkan oleh para terdakwa dikarenakan tidak mengikuti aturan pemerintah dalam menyalurkan bantuan dan telah memalsukan dokumen KTP. 

 

 

 

 

"Uang pengganti itu sebenarnya tidak wajib dibayarkan, kalau untuk denda wajib dibayarkan. Yang memberatkan karena aturan ini uang dikorupsikan kepentingan pribadi dan adanya pemalsuan dokumen," tandas Dewi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: