Jalan Hancur, Pemprov Bengkulu Ultimatum Angkutan Barang ODOL

Jalan Hancur, Pemprov Bengkulu Ultimatum Angkutan Barang ODOL

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM -Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai bertindak tegas terhadap angkutan barang yang melintasi jalan provinsi dengan muatan berlebih.

Peringatan keras disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE yang menyoroti makin rusaknya infrastruktur jalan akibat aktivitas Over Dimension and Over Loading (ODOL) alias kelebihan dimensi dan muatan.

BACA JUGA:Teuku Zulkarnain Minta Anak yang Terlibat Geng Motor Dibina di Barak Militer

 

Helmi menegaskan bahwa praktik ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Ia meminta para pelaku usaha transportasi, baik di sektor perkebunan, pertambangan, pertanian, maupun distribusi barang umum untuk tidak lagi memaksakan muatan melebihi kapasitas kendaraan.

“Pemilik maupun pengemudi angkutan harus sadar. Jalan kita bukan untuk dihancurkan, tapi dinikmati bersama. Kalau terus-terusan kelebihan muatan, jalan provinsi ini tidak akan bertahan lama. Masyarakat yang rugi, pemerintah juga terbebani dengan biaya pemeliharaan terus-menerus,” ujar Helmi dalam keterangannya.

BACA JUGA: 10 Ribu Pohon Kelapa akan Ditanam di Sepanjang Pantai Panjang Bengkulu

 

Ia juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian untuk bersinergi melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di titik-titik rawan ODOL.

Langkah konkrit pun telah diambil Pemprov Bengkulu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan, SE, MM mengungkapkan, Gubernur telah menerbitkan surat resmi bernomor 500.11/883/DISHUB/2025 yang secara tegas melarang operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan sumbu terberat.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Bos Batu Bara Provinsi Bengkulu, Totalnya 5 Tersangka

 

"Surat ini merupakan dasar hukum bagi kami bersama kepolisian untuk menindak kendaraan ODOL. Kami sudah petakan langkah penanganannya ke dalam tiga tahapan. Yaitu, sosialisasi, peringatan, dan penindakan,” jelas Hendri.

 Dishub melakukan sosialisasi secara masif kepada para pengusaha angkutan. Sosialisasi ini mencakup perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan sawit, pertanian, hingga jasa angkut logistik umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait