Banner disway

Ahli Forensik Diterjunkan ke Lapangan Untuk Mengecek Dugaan Kerugian Kasus Tambang Batu Bara

 Ahli Forensik Diterjunkan ke Lapangan Untuk Mengecek  Dugaan Kerugian  Kasus Tambang Batu Bara

Ahli Forensik Diterjunkan ke Lapangan Untuk Mengecek Kerugian Dugaan Kasus Tambang Batu Bara-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id — Kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan tambang besar di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggandeng auditor forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:Walaupun SK Sanksi 23 ASN Sudah Dicabut, Namun Jabatan Tak Serta Merta Kembali

 

Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, terutama untuk menelaah kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Ratu Samban Mining dan beberapa perusahaan terkait lainnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, menegaskan bahwa ahli yang dibawa ke lapangan bukan auditor biasa. Ia merupakan salah satu ahli forensik yang pernah dilibatkan dalam pengungkapan mega skandal PT Timah oleh Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA: UU BUMN Terbaru Baru: Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi

 

“Ahli ini berperan penting dalam melakukan validasi atas perhitungan awal auditor kejaksaan. Ia turun langsung ke dua titik lokasi, yakni di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah,” ungkap Danang, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Menurut Danang, audit ini menjadi krusial karena akan melahirkan analisis teknis, kesimpulan, dan perhitungan kerugian negara yang sahih dan bisa dibawa ke persidangan sebagai alat bukti.

BACA JUGA:18 Bos Tambang Tandatangani Komitmen Bayar Pajak, Ini Respon Gubernur Bengkulu

 

“Ahli forensik akan menilai dari aspek ekonomi dan lingkungan. Jadi tidak hanya melihat aspek kerugian dari sisi finansial negara, tapi juga kehancuran ekologis akibat tambang ilegal,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, Kejati Bengkulu menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai angka fantastis: Rp 500 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dua aspek utama—kerusakan lingkungan serta manipulasi data penjualan batu bara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: