Banner disway

Kasus Mega Mall, Kejati Geledah Kantor BPN Kota Bengkulu

Kasus Mega Mall, Kejati Geledah  Kantor BPN Kota Bengkulu

Kasus Mega Mall, Kejati Geledah Kantor BPN Kota Bengkulu -Windi Junius-Radar Bengkulu

 

Aset Mega Mall dan PTM Digadaikan ke 4 Bank

 

radarbengkuluonline.id  – Setelah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu langsung tancap gas. 

Mereka melakukan penggeledahan maraton di beberapa titik strategis, termasuk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu di kawasan Padang Jati, Kamis 19 Juni 2025.

BACA JUGA:Korupsi Mega Mall Bengkulu Melebar, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Termasuk Eks Pejabat BPN Kota

 

Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu tim jaksa tampak menyisir dua gudang penyimpanan dokumen dan ruang kantor di lingkungan BPN. Mereka mencari dokumen penting terkait alih status lahan dari HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang diduga menjadi titik awal permainan mafia pertanahan dan korupsi dalam proyek ini.

“Penggeledahan ini difokuskan pada proses terbitnya SHGB atas nama pengelola PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi dari status awal HPL. Itu yang sedang kami telusuri, karena penerbitan sertifikat ini menjadi kunci utama dalam mengurai alur dugaan korupsi tersebut,” ujar Wenharnol, Ketua Tim Penggeledahan, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

BACA JUGA:Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Penyidikan Korupsi Mega Mall

 

Ia menambahkan, dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menemukan dokumen dan berkas penting yang berkaitan dengan alih fungsi lahan tersebut. Bahkan, dokumen sertifikat asli yang selama ini menjadi buruan penyidik, disebutkan telah berhasil diamankan.

Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemkot Bengkulu berupa Mega Mall dan PTM. Lahan yang awalnya milik Pemerintah Kota Bengkulu dengan status HPL, secara misterius beralih menjadi SHGB pada tahun 2004. Anehnya, setelah menjadi SHGB, sertifikat tersebut dipecah menjadi dua bagian—satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar modern.

BACA JUGA: Wahyu Laksono Ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, Diduga Korupsi PAD Mega Mall

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: