Kasus Mega Mall, Kejati Geledah Kantor BPN Kota Bengkulu
Kasus Mega Mall, Kejati Geledah Kantor BPN Kota Bengkulu -Windi Junius-Radar Bengkulu
Namun, kisruh tak berhenti di situ. Sertifikat yang telah dipecah kemudian diagunkan oleh pihak pengelola ke beberapa bank. Ketika pinjaman macet, sertifikat itu kembali digadaikan ke bank lain, hingga berujung pada tumpukan utang pada pihak ketiga.
“Untuk Aset tersebut sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan yang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” beber Wenharnol.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Berbagai Cara Untuk Menghidupkan Kawasan Mega Mall Dan PTM
Dalam proses pendalaman kasus ini, penyidik juga telah memeriksa empat bank yang pernah menerima sertifikat sebagai jaminan kredit. Semua pihak tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap bagaimana aset negara bisa berpindah tangan dan digunakan sebagai jaminan tanpa prosedur yang sah.
Saat ini, aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall dan PTM telah disita sebagai barang bukti oleh Kejati Bengkulu. Sementara pengelolaan sementara dipercayakan kembali ke Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Menyita Bangunan Mega Mall dan PTM Beserta Tanah Seluas 15.662 meter
Proses hukum terus berjalan. Kejati memastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam waktu dekat,” tutup Ristianti.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Tak hanya soal kredit dan lahan, penyidik menemukan bahwa sejak proyek tersebut berjalan, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan Mega Mall dan PTM ke kas daerah. Kondisi ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp 150 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
