Kasus Mega Mall, Kejati Geledah Kantor BPN Kota Bengkulu
Kasus Mega Mall, Kejati Geledah Kantor BPN Kota Bengkulu -Windi Junius-Radar Bengkulu
Kasus ini kini semakin berkembang. Setelah Tiga tersangka baru telah ditetapkan sebelumnya, yakni HR selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, SB Komisaris di perusahaan yang sama, dan CDP, eks pegawai Kantor BPN Kota Bengkulu yang diduga terlibat langsung dalam pengurusan alih status lahan. Kemudian tiga tersangka sebelumnya.
BACA JUGA: Dugaan Kebocoran PAD: Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu dan Mega Mall
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
