Bank Bengkulu: Bukan Pemecatan, Itu Murni Masa Kontrak Habis
Bank Bengkulu-ist-
radarbengkuluonline.id– Polemik 88 karyawan Bank Bengkulu hasil rekrutmen 2024 yang tak lagi bekerja sejak pertengahan September lalu akhirnya dijawab resmi oleh manajemen. Pihak bank daerah kebanggaan masyarakat Bumi Rafflesia itu menegaskan, isu pemecatan yang ramai diperbincangkan tidaklah benar.
Status mereka memang sejak awal hanya sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas satu tahun.
BACA JUGA:Mantan Karyawan Bank Bengkulu Lakukan Mediasi di Disnakertrans
“Tidak ada yang namanya pemecatan sepihak. Yang benar adalah berakhirnya masa kontrak sesuai perjanjian. Semua pihak sudah mengetahui sejak awal bahwa kontrak kerja dimulai 16 September 2024 dan berakhir 16 September 2025,” jelas Pindiv Corporate Secretary Bank Bengkulu, Ade Mahfud, Selasa, 3o September 2025.
Ade menegaskan bahwa keputusan manajemen untuk tidak memperpanjang kontrak sudah melalui evaluasi menyeluruh. Bank Bengkulu, katanya, menimbang kebutuhan organisasi, efektivitas, dan efisiensi sebelum akhirnya memutuskan tidak memperpanjang masa kerja 88 karyawan tersebut.
BACA JUGA: Ujian Tobo Kito Tingkat SD dan SMP Digelar di Hotel Santika
“Kami juga sudah menunaikan kewajiban perusahaan. Hak pesangon tetap diberikan kepada para pegawai kontrak itu. Jadi, tidak ada yang dirugikan.”
Menurut Ade, penggunaan pegawai kontrak adalah hal wajar di dunia perbankan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sementara.
BACA JUGA:Sejumlah Anggaran Digeser Walikota Untuk Kebutuhan Masyarakat
Ketika kontrak berakhir, manajemen memiliki hak penuh untuk melakukan evaluasi. Apakah akan memperpanjang atau tidak.
Meski begitu, suara berbeda datang dari para mantan karyawan. Sebagian besar dari mereka berharap bisa diangkat menjadi pegawai tetap, mengingat proses rekrutmen yang mereka ikuti pada 2024 lalu berlangsung terbuka dan selektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
