Banner disway

Jalani Sidang, Mantan Kepala KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Rp 6,7 Miliar

Jalani Sidang, Mantan Kepala KCP Bank Bengkulu  Didakwa Gelapkan Uang Rp 6,7 Miliar

Jalani Sidang, Mantan Kepala KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Rp 6,7 Miliar-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Drama persidangan kasus dugaan korupsi kembali tersaji di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Pando Pranata, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu unit Mega Mall.

Lelaki yang pernah dipercaya memegang kunci keuangan tersebut, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menggelapkan uang kas senilai Rp 6,7 miliar.

BACA JUGA:13 Pejabat Kementerian Dijadwalkan Tinjau Bengkulu, Evaluasi Inpres Tentang Enggano

 

Persidangan yang berlangsung Selasa (2/9) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor SH MH. Sementara dari pihak penuntut, hadir tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, yakni Lidya Hastuti SH, Sis Sugiat SH, dan Dian Febianti SH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Pando diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanfaatkan posisinya sebagai Kepala KCP.

BACA JUGA:Sampaikan 14 Tuntutan, Aksi Demo Mahasiswa di Bengkulu Berlangsung Damai

 

 “Terdakwa menguasai kunci berankas Bank Bengkulu unit Mega Mall dan secara rutin menarik uang kas dengan jumlah bervariasi, antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta setiap minggunya,” ujar JPU dalam ruang sidang.

Perbuatan itu dilakukan berulang kali sepanjang 2024. Awalnya mungkin dianggap sepele, namun akumulasi penarikan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

BACA JUGA:Meski Ada Inpres No 12 Tahun 2025, Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Belum Optimal

 

 “Dalam kurun waktu tertentu, akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang timbul mencapai Rp 6,7 miliar,” tegas jaksa.

Uang hasil penggelapan itu, lanjut JPU, tidak digunakan untuk kepentingan bank atau operasional kantor. Justru sebaliknya, Pando diduga memanfaatkannya untuk urusan pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: