Banner disway

Jalani Sidang, Mantan Kepala KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Rp 6,7 Miliar

Jalani Sidang, Mantan Kepala KCP Bank Bengkulu  Didakwa Gelapkan Uang Rp 6,7 Miliar

Jalani Sidang, Mantan Kepala KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Rp 6,7 Miliar-Windi Junius-Radar Bengkulu

BACA JUGA:Antisipasi Keamanan, di DPRD Provinsi Bengkulu Disiagakan Kendaraan Taktis

 

 “Antara lain untuk membayar pinjaman di KCP Bank Bengkulu unit Topos Kabupaten Lebong, merenovasi rumah, hingga bermain judi online,” beber JPU disambut riuh kecil dari pengunjung sidang.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer, ia melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Program 3 In 1 Memudahkan Masyarakat, Walikota Takziah di Pekan Sabtu

 

Sementara itu, dakwaan subsider menyebut Pando melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Meski ancaman hukumannya sedikit lebih ringan, namun tetap membuka peluang jerat pidana berat bagi terdakwa.

Meski dakwaan tampak kuat, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sofyan Siregar SH MH, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak menyampaikan eksepsi, tetapi pembelaan tetap akan dilakukan pada persidangan berikutnya,” kata Sofyan.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Realisasikan Renovasi Pembangunan Pasar Barukoto II

 

Sofyan juga menyampaikan permohonan maaf atas nama kliennya. “Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan permohonan maaf terdakwa kepada pihak-pihak yang terdampak atau merasa dirugikan akibat perkara ini,” ujarnya.

Namun, permintaan maaf itu tak serta merta menghapus jejak kerugian besar yang ditimbulkan. Publik masih menunggu bagaimana majelis hakim akan memutus perkara yang menyeret nama mantan pejabat bank daerah tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: