Kota Bengkulu Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah
Kota Bengkulu Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Asisten II Setda Kota Bengkulu Sehmi, menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) pengendalian inflasi yang juga membahas kebersihan dan kesehatan dalam pengolahan hewan ternak untuk pangan.
Serta, evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap program 3 juta rumah. Rakor tersebut digelar secara virtual, di Ruang Moncen Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pelindo Kenalkan Dunia Kemaritiman kepada Pelajar di Kota Bengkulu
Rakor ini juga diikuti oleh Staf Ahli Wali Kota Bengkulu Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Rosminiarty, Kadis Kominfo, Gita Gama Raniputera, Kabid KDP DKPP, Eka Suniarti, Kabag Perekonomian Kota Bengkulu Dadi Hartono, serta perwakilan OPD se-Kota Bengkulu.
Melalui Rakor ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Tito Karnavian menjelaskan bahwa inflasi nasional masih terkendali di angka 2,65 persen year on year dan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen agar harga kebutuhan pokok tetap stabil.
BACA JUGA:Lomba IGA Tingkat Nasional, Walikota Optimis Kota Bengkulu Kembali Raih Prestasi
“Inflasi yang terlalu tinggi membebani masyarakat, sementara jika terlalu rendah merugikan produsen. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus terus berkoordinasi menjaga keseimbangan ekonomi,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian turut menyoroti pentingnya pengawasan harga komoditas hewan ternak serta penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal untuk menjamin produk yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
BACA JUGA:Sosialisasi dan Sinkronisasi, DWP Provinsi Kunjungi DWP Kota Bengkulu
“Kami mendorong percepatan sertifikasi NKV dan halal agar mutu produk daging terjamin, pasokan stabil, dan inflasi tetap terkendali,” jelas Dirjen PKH.
Selain itu, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR memaparkan hasil evaluasi program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah memastikan kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak akan mengurangi pendapatan daerah karena masyarakat tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah rumah dibangun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
