Ketua KPU BS, Sekretaris dan Bendahara Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah
Ketua KPU BS, Sekretaris-fahmi-
RADAR BENGKULU, MANNA - Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu Selatan, akhirnya Ketua KPU Bengkulu Selatan inisial EO ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 menyusul bendahara dan sekretaris KPU yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Tersangka.
EO akan ditahan 20 hari kedepan. Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Bengkulu Selatan melakukan pendalaman dan menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat EO dalam perkara penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah di KPU Bengkulu Selatan, Jaksa Periksa 75 Saksi
"Apakah nanti ada tersangka baru,kita akan lihat dari hasil pengembangan penyidikan nantinya.Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka terlebih dahulu, yakni mantan Sekretaris dan Bendahara hibah Pilkada.Terkait berapa kerugian negara yang ada didalam penggunaan dana Pilkada 2024 saat ini masih dalam proses,"papar Hendra di Kejari Bengkulu Selatan Kamis malam(06/11).
Untuk tersangka EO ini nanti pelimpahan akan menunggu prosesnya. Dua tersangka sebelumnya yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai. Namun jika waktunya memungkinkan, maka akan dilimpahkan bersamaan ketiga tersangka ini.
Kejari Bengkulu Selatan juga telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap lima komisioner KPU Bengkulu Selatan, termasuk tersangka EO, dengan total pemeriksaan sebanyak dua kali untuk masing-masing,yang ditahan hanya ketua KPU Bengkulu Selatan.
"Terkait apakah keempat komisioner yang lain apakah nanti akan menyusul menjadi tersangka,kita lihat saja nanti kalau nantinya dari dari pengembangan penyidikan dan menemukan dua alat bukti.Adapun peran Ketua KPU dalam perkara ini disebut terkait posisinya sebagai pemangku Divisi Keuangan. Dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan dianggap mengetahui alur masuk dan keluarnya dana hibah Pilkada tahun 2024 yang kemudian menjadi objek penyidikan,"pungkas Hendra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
