Kota Bengkulu Perkuat Layanan BPJS Gratis
Kantor Dinas Sosial Kota Bengkulu-Azmaliar Zaros-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id - Dinas Sosial Kota Bengkulu terus mempercepat pemerataan akses kesehatan gratis bagi seluruh lapisan warga melalui optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC).
Program strategis ini dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan jaminan medis tanpa kendala biaya di fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:7 Orang Diduga Dibawa KPK ke Jakarta, Termasuk Bupati Rejang Lebong
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Abriadi mengimbau warga yang memenuhi kriteria untuk segera melengkapi dokumen persyaratan agar status kepesertaan jaminan segera aktif.
Beliau menegaskan bahwa percepatan pendaftaran ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial yang komprehensif.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gandeng Brimob, Patroli 24 Jam di Titik Rawan
Masyarakat wajib menyiapkan dokumen utama seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Elektronik dengan domisili resmi di Kota Bengkulu.
Selain itu, pendaftar harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta surat keterangan rawat inap bagi pasien dalam kondisi darurat medis.
Penyelenggaraan jaminan kesehatan ini memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2022. Regulasi tersebut diperkuat dengan integrasi layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses birokrasi bagi masyarakat luas.
Warga yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi loket Dinas Sosial di MPP atau mendatangi kantor resmi Dinsos secara langsung. Pemerintah berharap melalui program ini, tidak ada lagi penduduk Bengkulu yang terhambat mendapatkan perawatan medis akibat permasalahan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
