Pajak Usaha Pijat di Mega Mall Tetap Diawasi Secara Ketat
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi, -riski/MC-RADAR BENGKULU
radarbengkuluonline.id - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini tengah menyoroti kepatuhan pajak usaha pijat yang beroperasi di Mega Mall. Pengawasan ini difokuskan untuk memastikan bahwa kontribusi pajak hiburan yang diberikan sudah sesuai dengan omzet asli di lapangan.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa salah satu objek pajak yang dipantau adalah Octopus SPA.
"Untuk pajak pijat Octopus setahu saya taat bayar, setorannya sekitar Rp 1 juta per tahun dan masuk pajak hiburan," ujarnya.
Meskipun dinilai taat administrasi, pihak Bapenda akan terus melakukan pemantauan lanjutan terhadap pemasukan terbaru usaha tersebut.
"Kami pastikan taat bayar, tapi tetap kami pantau berapa pemasukan terbarunya per tahun," tegas Nurlia meyakinkan.
Selain di pusat perbelanjaan, pemantauan pajak ini juga akan diperluas menyasar usaha pijat rumahan yang memiliki plang dan melayani transaksi umum.
"Kalau ada transaksi, alat usaha lengkap, dan terbuka untuk umum, maka itu wajib pajak," lanjut Nurlia.
Langkah ini diambil mengingat tarif layanan di mall cukup tinggi. Yakni berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per sesi. Dengan potensi pendapatan yang besar tersebut, Pemkot berkomitmen melakukan pengawasan ketat demi optimalisasi pendapatan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
