Waka 1 DPRD Provinsi Minta Penindakan Tegas Batubara Ilegal Karungan di Benteng
Batubara Ilegal Karungan Kembali Marak di Bengkulu Tengah-Poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak tegas praktik penjualan batubara dalam karung yang diduga ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ia menilai aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. “Praktik ini harus dihentikan. Aparat tidak boleh ragu menindak pelaku, termasuk oknum yang terlibat,” tegasnya.
BACA JUGA:Aneh, Batubara Karungan Ilegal di Benteng Masih Aktif Beroperasi, APH Pejam Mata?
Fenomena penjualan batubara karungan umumnya berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Selain melanggar hukum, praktik ini membawa dampak serius bagi pemerintah, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan.
Dari sisi ekonomi, negara mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi penerimaan, seperti pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sumber daya alam dikuras tanpa memberikan kontribusi sah bagi pembangunan.
Di sektor lingkungan, aktivitas tambang ilegal meninggalkan kerusakan yang tidak direklamasi. Akibatnya, pemerintah harus menanggung biaya pemulihan lahan yang tidak sedikit. Selain itu, distribusi batubara ilegal dengan kendaraan bermuatan berlebih turut merusak infrastruktur jalan, sehingga membebani anggaran negara maupun daerah.
Masalah ini juga berdampak pada tata kelola dan keamanan. Aktivitas tambang ilegal kerap tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), mengganggu arah pembangunan daerah. Di sisi lain, praktik ini berpotensi memicu konflik sosial dan meningkatkan kerawanan keamanan di masyarakat.
Secara hukum, pemerintah telah mengatur sanksi tegas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
