Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Lahan TOL Bengkulu - Penanjung

Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Lahan TOL Bengkulu - Penanjung

4 Terdakwa Kasus Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Divonis Bebas-Poto ilustrasi-

    

 

RADAR BENGKULU - Suasana Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu mendadak riuh pasca majelis hakim memvonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/5).

 

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH,MH menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tidak terbukti, baik dakwaan primer maupun subsider.

BACA JUGA:Pasokan Minyak Goreng Aman, Harga MinyaKita Turun Jadi Rp 15.961 per Liter

“Dakwaan yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

 

Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.

 

“Pembebasan lahan tol sudah sesuai dengan inpres dan kepres. Tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum,” lanjut hakim.

 

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto selaku advokat pendamping warga terdampak pembangunan, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: