Caleg Boleh Pasang APK, Asal Sesuai PKPU

Selasa 09-10-2018,19:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Dalam masa kampanye saat ini, Caleg sudah boleh untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Tapi ditegaskan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, pemasangan APK harus sesuai dengan aturan PKPU yang telah ditetapkan sebelumnya.

       “Kalau untuk pemasangan APK, seperti Baliho dan Spanduk. Sekarang ini kan memang sudah masuk masa kampanye. Boleh pasang APK, tapi harus sesuai PKPU,” ungkap komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar M.Pd, saat ditemui jurnalis Selasa (9/10).

      Dijelaskan oleh Patimah, APK itu ada ketentuan, ukuran dan zona pemasangannya. Jadi, tidak boleh pasang sembarangan.

       “Pasang di zona yang sudah diatur dalam ketentuan. Jangan memasang diluar zona. Jika memasang diluar zona yang telah ditetapkan, maka APK tersebut harus ditertibkan. Karena, dianggap melanggar dan ada sanksinya,” jelasnya.

      Sejauh ini kata satu-satunya komisioner perempuan Bawaslu Provinsi Bengkulu itu, pihaknya melalui Bawaslu Kabupaten/Kota selaku pemilik wilayah sudah berupaya menertibkan baliho maupun APK Caleg yang menyalahi aturan. “Bawaslu kabupaten/kota telah menyurati memberikan pemberitahuan terkait APK yang tidak sesuai PKPU. Semestinya setelah disurati, maka Caleg bersangkutan yang menurunkan APK tersebut. Jika tetap tidak diturunkan, maka nanti bisa masuk kategori pelanggaran administrasi. Dimana nanti akan dilakukan sidang pelanggaran administrasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan sanksinya dapat berupa administratif,” paparnya.

      Sebelumnya dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM terkait APK Caleg, Dia menerangkan untuk pemasangan APK itu sesuai dengan SK PKPU Provinsi Bengkulu nomor 45.Itu baik mengenai zona, ukuran APK baik yang dilarang maupun yang boleh digunakan sudah jelas. “Soal, zona pemasangan APK, tempat kampanye, serta ukuran APK itu sudah ada di PKPU.  Kalau apakah APK itu nanti dinyatakan melanggar atau tidak, itu adalah kewenangan Bawaslu,” pungkasnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait