RBO, BENGKULU – Dalam masa kampanye saat ini, Caleg sudah boleh untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Tapi ditegaskan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, pemasangan APK harus sesuai dengan aturan PKPU yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kalau untuk pemasangan APK, seperti Baliho dan Spanduk. Sekarang ini kan memang sudah masuk masa kampanye. Boleh pasang APK, tapi harus sesuai PKPU,” ungkap komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar M.Pd, saat ditemui jurnalis Selasa (9/10). Dijelaskan oleh Patimah, APK itu ada ketentuan, ukuran dan zona pemasangannya. Jadi, tidak boleh pasang sembarangan. “Pasang di zona yang sudah diatur dalam ketentuan. Jangan memasang diluar zona. Jika memasang diluar zona yang telah ditetapkan, maka APK tersebut harus ditertibkan. Karena, dianggap melanggar dan ada sanksinya,” jelasnya. Sejauh ini kata satu-satunya komisioner perempuan Bawaslu Provinsi Bengkulu itu, pihaknya melalui Bawaslu Kabupaten/Kota selaku pemilik wilayah sudah berupaya menertibkan baliho maupun APK Caleg yang menyalahi aturan. “Bawaslu kabupaten/kota telah menyurati memberikan pemberitahuan terkait APK yang tidak sesuai PKPU. Semestinya setelah disurati, maka Caleg bersangkutan yang menurunkan APK tersebut. Jika tetap tidak diturunkan, maka nanti bisa masuk kategori pelanggaran administrasi. Dimana nanti akan dilakukan sidang pelanggaran administrasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan sanksinya dapat berupa administratif,” paparnya. Sebelumnya dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM terkait APK Caleg, Dia menerangkan untuk pemasangan APK itu sesuai dengan SK PKPU Provinsi Bengkulu nomor 45.Itu baik mengenai zona, ukuran APK baik yang dilarang maupun yang boleh digunakan sudah jelas. “Soal, zona pemasangan APK, tempat kampanye, serta ukuran APK itu sudah ada di PKPU. Kalau apakah APK itu nanti dinyatakan melanggar atau tidak, itu adalah kewenangan Bawaslu,” pungkasnya. (idn)Caleg Boleh Pasang APK, Asal Sesuai PKPU
Selasa 09-10-2018,19:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,00:04 WIB
Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
Kamis 19-09-2024,16:26 WIB
8 Tren Wisata Terbaru untuk Tahun 2024: Menyambut Era Baru Perjalanan
Kamis 19-09-2024,17:09 WIB
Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu
Jumat 20-09-2024,06:31 WIB
Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
Kamis 19-09-2024,18:01 WIB
8 Tips Perjalanan Terbaik untuk 2024, Untuk Merencanakan Perjalanan Yang Lebih Baik
Terkini
Jumat 20-09-2024,13:12 WIB
Sarasehan Perekonomian Bengkulu: Optimisme Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB
6 Tren Terbaru di Media Sosial untuk Tahun 2024, Ada Reels dan Tiktok, Apa yang Harus Dipelajari?
Jumat 20-09-2024,12:55 WIB
6 Cara Mendorong Masyarakat Mengurangi Konsumsi Plastik dan Beralih ke Alternatif Ramah Lingkungan
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,10:31 WIB