KPU Masih Akan Teliti Syarat Dua Bacaleg
RBO, BENGKULU - Setelah melewati proses sidang ajudikasi di Bawaslu dan akhirnya Bawaslu memutuskan bahwa Bacaleg mantan napi korupsi boleh untuk menjadi calon peserta menjadi Caleg dengan ketentuan lengkap syarat administrasi lainnya secara komulatif. Partai Bulan Bintang (PBB) juga menyakini Bacalegnya yang sebelumnya di TMS kan oleh pihak KPU jika lolos menjadi Caleg Dapil Caleg mantan napi tersebut bisa menyumbangkan satu kursi DPRD Provinsi. "Kemarin, Sahlan Sirad itu sudah mengikuti proses sengketa di Bawaslu dan saat ini sedang proses untuk menjadi DCT oleh KPU. Dan kendati beliau pernah menjalani hukuman, namun kami yakin Dapil Bengkulu Selatan - Kaur dimana dia merupakan Caleg dengan nomor urut satu, PBB bisa mendapatkan satu kursi dari Dapil tersebut," ungkap Ketua DPW PBB Provinsi Bengkulu Drs Moch Inrojie kepada jurnalis, Rabu (10/10). Dijelaskan oleh Inrojie, awalnya pihaknya juga tidak begitu mengetahui jejak rekam Sahlan Sirad. Sebab yang bersangkutan datang ke DPW pada hari terakhir dan syaratnya lengkap. "Dia datang kepada kami satu hari sebelum tutup masa pendaftaran. Dan dia (Sahlan Sirad) itu lengkap syaratnya. Mulai dari surat keterangan pengadilan, pengumuman di media massa sudah ada. Beda dengan Sasriponi syaratnya gak lengkap. Dan kami gak bisa menolak kedatangan beliau. Namun kami tetap akan mengawal bagaimana perjalanan beliau kedepannya. Kita akan ingatkan agar tidak tersandung masalah hukum lagi di kemudian hari," jelasnya. Dari pemetaan PBB saat ini, untuk Provinsi Bengkulu ada tiga Dapil yang diyakini akan menjadi penyumbang kursi DPRD. Kalau peluangnya di Dapil Bengkulu Selatan - Kaur sangat bagus. Sebab untuk Caleg tingkat II Kabupaten Kaur, DPC nya ditargetkan bisa meraih lima kursi. "Kita yakin insya Allah kalau Pak Sahlan turun kita bisa mendapatkan kursi. Kemudian di Dapil Kota Bengkulu juga kita optimis bisa dapat satu kursi, lalu Dapil Bengkulu Utara – Benteng. Sebab di Benteng ada mantan Wabup, M Sobri. Tapi target kami maksimal dapat lima kursi. Sebab seperti Dapil Rejang Lebong-Lebong serta Kepahiang juga ada beberapa Caleg yang bisa diandalkan. Periode tahun 2014-2019 kita kosong tidak mendapatkan kursi di DPRD Provinsi. Tapi periode sebelumnya, PBB bahkan pernah punya tiga kursi, dan Pileg tahun 2019 ini target kami minimal mengembalikan kursi yang pernah hilang," pungkasnya. Sebelumnya dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM menerangkan, untuk dua Bacaleg yang TMS sebelumnya, dimana ada Sahlan Siradj dan Firdaus Djailani dari Partai Demokrat, saat ini pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap persyaratan dua Bacaleg yang sudah mengikuti sidang Bawaslu sebelumnya. "Kita akan terima dan teliti terlebih dahulu. Dan bisa saja jika memang syaratnya lengkap kedua Bacaleg itu diakomodir menjadi Caleg nantinya," singkat Irwan. (idn)PBB Yakin Sahlan Sirad Dapat Kursi
Rabu 10-10-2018,19:45 WIB
Editor : radar
Kategori :