RBO,BENGKULU - Rencana pemerintah Kota Bengkulu mereklamasi dan merubah nama pulau tikus bisa terbentur masalah hukum. Hal itu lantaran proses reklamasi jika dilakukan tanpa kajian yang sangat matang, maka bisa saja merusak terumbu karang dan biota laut. Tentunya sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang, Lahan Gambut Dan Hutan, kejadian tersebut dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara.
"Untuk itulah saya sebagai dewan kota mengingatkan agar pemerintah benar benar mengkaji rencana itu. Pahami dulu situasi gelombang diwilayah Pulau Tikus, pahami juga soal aturan undang undang yang lindungi wilayah tersebut. Pembahasan harus melibatkan semua lini yang berkaitan dengan rencana itu. Jangan sampai rencana itu berujung ke pidana hukum," saran Iswandi.
Diinformasikan oleh Iswandi bahwa berdasarkan pengalaman Dia sebagai nelayan, untuk dapat merapat ke pulau itu tidaklah mudah. Untuk membawa penumpang manusia saja harus paham betul cara merapatkan sampan.
"Apalagi nanti membawa beton atau batu penahan gelombang yang tentunya jumlah material nya sangat banyak. Lalu perlu diketahui pula bahwa di sekitar Pulau Tikus itu merupakan wilayahnya pemerintah provinsi. Jadi tentunya harus koordinasi terlebih dahulu ke pemerintah provinsi, kemudian sampaikan hasil koordinasi ke pemerintah pusat. Nanti akan tahu apa saja kendala kendala dalam rencana Pemkot tersebut," sambung Dia.
Lebih jauh disampaikan Iswandi berdasarkan hasil kunjungan kerja ke kementerian, didapat saran dari Kementerian bahwa reklamasi tidak bisa dilakukan dengan tergesa gesa. Anggaran yang dibutuhkan tidaklah kecil, lalu efek negatif dari rencana itu bisa menyebabkan hilangnya pulau itu sendiri.
"Intinya jangan tergesa gesa, matangkan dulu rencana itu. Jangan sampai anggaran nanti terbuang sia sia dan berujung pidana," tutup Dia. (lay).