Ediansyah: Dulu Bawaslu Dianggap Kantor Pos, Sekarang Berbeda

Selasa 25-12-2018,13:22 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Harapkan Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran

RBO, BENGKULU – Pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu mengatakan dulu ada anggapan masyarakat yang mengatakan Bawaslu hanya jadi kantor pos, sekedar tempat persinggahan karena kewenangannya terbatas. Kalau sekarang berbeda dengan keluarnya Undang-undang yang baru dimana bawaslu memiliki kewenangan yang lebih luas dan bisa memutus sengketa. “Dulu banyak anggapan masyarakat dimana bawaslu dijadikan sebagai kantor pos saja, karena keterbatasan kewenanganya, sekarang hal sudah berbeda, bawaslu sudah memiliki kewenangan lebih baik, dimana dapat memproses laporan yang masuk terkait dengan kepemiluan, dan bahkan bisa memutus perkara yang masuk melalui sidang Ajudikasi dan produknya adalah putusan,” kata  komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH, MH, kemarin (25/12).

Selain itu, Bawaslu juga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam masa kampanye Pileg dan Pilpres saat ini, sebab itu, mereka mengharapkan partisipasi masyarakat jika ada dugaan pelanggaran pemilu.

“Untuk pelanggaran yang sanksinya pidana ini, baik Bawaslu Provinsi termasuk Bawaslu kabupaten/kota belum ada laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pidana ini. Nah harapan kami dari Bawaslu  kalau misalkan sesuai dengan delik lokus kejadiannya di provinsi, laporkan ke Bawaslu kalau misalnya ada ditemukan pelaku money politics yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu,” ungkapnya.

Termasuk jika memang ada kecurigaan pidana pemilu di kabupaten/kota.

“Sejauh ini belum ada pelanggaran pidana pemilu yang kita proses. Dan untuk pelaku hoax, sara serta caci maki, sebenarnya itu ada juga pidananya, tapi kalau dalam kepemiluan tidak begitu banyak yang mengaturnya seperti hoax tersebut. Kalau melanggar hoax hanya disatu pasal saja, pasal 280 ketentuan pidanya dipasal 521. Disana disebutkan kalau mengancam NKRI, mengancam Pancasila bisa dikenakan pasal tersebut. Tapi ketentuannya yang bisa dikenakan sanksi tersebut hanya pelaksana kampanye. Hanya tim kampanye resmi. Artinya apa? Artinya ketika misalkan orang yang didaftarkan itu akan kami proses, akan tetapi hendaknya KPU juga jangan diam terhadap pelaku pelanggaran hoax, sebab dalam KUHP pasal 30 itu ada serta diatur dalam UU ITE pasal 28, dan ancamannya juga ada denda sampai Rp 1 Milyar,” terang Edi.

Sebelumnya, Edi menjelaskan. Sejak dimulainya masa pendaftaran sampai masa kampanye saat ini. Untuk Provinsi Bengkulu, mereka ada menerima laporan pada masa tahap pendaftaran terkait pencalonan. Pada tahap pencalonan itu saat KPU Provinsi Bengkulu me TMS kan salah satu calon dianggap pelanggaran dan dilaporkan ke Bawaslu ada dua calon yang lapor.

Bawaslu sudah membuat kajian memanggil untuk klarifikasi, Bawaslu telah menyimpulkan itu pelanggaran administrasi.

“Sesuai UU baru Bawaslu menyelesaikan pelanggaran administrasi kita sidangkan, dan hasil sidang kita tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Kita juga sudah menyelesaikan melalui sengketa. Dengan adanya putusan MA dan dengan adanya putusan MA tersebut maka calon bersangkutan bisa masuk dalam DCT sampai sekarang, sedangkan untuk pelanggaran lainnya, kita masih belum menerima laporan lagi,” singkat dia. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait