Mengenang Marga VII Pucukan Bengkulu Selatan (13-Habis)
MARGA VII Putjukan (Pucukan-red) merupakan salah satu marga yang ada di Bengkulu Selatan. Marga ini terbentuk sejak zaman tempo dulu. Mengapa daerah ini dinamakan Marga VII Pucukan? Baca terus laporan bagian terakhir dari 13 tulisan wartawan radarbengkuluonline.com berikut ini. AZMALIAR ZAROS - Manna, Bengkulu Selatan Pada saat itu juga ada tambahan pekerjaan untuk anak negeri dalam memajukan negeri. Yaitu dengan menganjurkan menanam kelapa dan atur tanam kopi Robusta. Mereka juga diberikan cara untuk menanamnya. Hasilnya lumayan jugalah. Sejak saat itu, warga senang sekali. Warga mulai berani menanam kopi. Sebelumnya orang punya kelapa belum ada yang mencapai 50 batang. Demikian juga halnya dengan kopi Robusta. Sesudah itu banyak yang berani menanam diatas jumlah itu. Bahkan saat itu banyak yang menanam kelapa dan kopi, dan itu berlangsung sampai sekarang. Pada tahun 1916, ada kepala marga yang lain mulai mengerjakan jalan barisan Lubuk Tapi-Tanjung Sakti yang dipimpin Tuan Controleur H.C. J Gunning. Dan dalam tahun ini juga Achmad Marzuki menolong membuat Pasar Manna baru. Dengan besluit Seri Paduka Tuan Besar Resident Van Bengkulen bertarich 31 Agustus 1922 No 245, dia diganjar dengan nama Pangeran dan diberi gelar Pangeran Wijaya Kesuma. Di dalam tahun 1923, dia bersama kepala-kepala Marga diizinkan memegang kuasa Gemente Ordi. Sedangkan pada tahun 1929, dia dapat perintah membuat rimbo larangan. Yaitu Rimbo Pematang Panjang yang ditentukan sebagai rimbo larangan. Serentak dengan itu pula dia bersama kepala kepala yang lainnya diberi kekuasaan menjadi lieder rapat kecil (voorzitten rapat). Seiring dengan perkembangan zaman waktu itu, pada tahun 1930 keadaan berubah. Pungutan , belasting semakin parah. Ekonomi sangat susah. Kekacauan terjadi dimana-mana. Menurut Achmad Marzuki, Marga VII Pucukan itu sejak berdiri sampai dengan terakhir atau 13 keturunan, semuanya dikepalai oleh satu keturunan saja. Yaitu keturunan dari Minang Kabau, Sumatera Barat. Pemerintahan dihapuskan sejak diberlakukannya UU No 22 tahun 1999 tentang pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga Marga pun dengan demikian tidak berlaku lagi. (habis)Pimpinannya Semua Berasal dari Keturunan Minang Kabau
Rabu 09-01-2019,15:14 WIB
Editor : radar
Kategori :