RBO >> ARGA MAKMUR >> Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan CM (30), warga Ketahun yang diduga menjadi pelaku penggelapan di salah satu koperasi yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu kemarin(19/06).
Kejadian penggelapan terungkap setelah team audit internal perusahaan koperasi tersebut menemukan penyimpangan dalam penggunaan operasional koperasi. Yang mana CM sendiri selaku Kepala Unit (KU) Koperasi tersebut. Dalam melakukan aksi penggelapan, pelaku bermodus menggunakan nama anggota koperasi untuk melakukan pinjaman yang setelah pinjaman cair diduga pelaku menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi. Mirisnya lagi, jika ada anggota melakukan pelunasan, pelaku melakukan penginputan data fiktif. Sehingga aplikasi dilaporkan sudah melakukan pelunasan, namun uang tidak diserahkan ke koperasi. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP.Ariefaldi Warganegara,S.H,S.Ik, M.M melalui Kasat Reskrim AKP.Jery Antonius Nainggolan dengan didampingi KBO Reskrim yakni Iptu.Asnawi membenarkan adanya kasus tersebut. Oknum pelaku CM saat ini telah resmi menjadi tahanan Polres Bengkulu Utara. " Ya, sudah kita amankan. Pelaku kooperatif dan mengakui semuannya. Total kerugian hasil audit sekitar 309 juta rupiah. Tapi masih kita dalami lagi siapa saja terlibat, " pungkas Kasat Reskrim AKP.Jery. (bri)Rugi Rp 309 Juta, Oknum KU Koperasi di Bengkulu Utara Diamankan
Rabu 19-06-2019,20:06 WIB
Editor : radar
Kategori :