Lovi Irawan : Kok Kami Tidak Dihadirkan?
RBO >>> BENGKULU >>> Pembukaan kotak suara pada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkulu Utara, yang menjadi lokus gugatan Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berbuntut panjang. Pasalnya, pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara dinilai telah melanggar mekanisme. LO DPD Partai Golkar Provinsi, Lovi Irawan SE mengungkapkan, sebagaimana diketahui dalam gugatan di MK, pihaknya selaku penggugat, sedangkan KPU Provinsi sendiri sebagai yang tergugat. "Dengan demikian seharusnya dalam pembukaan kotak suara yang menjadi lokus gugatan, kita turut dihadirkan. Ini jangankan diundang, diberitahu saja tidak. Ini jadi pertanyaan kita. Kok kami tidak dihadirkan?" ungkap Lovi, Kamis (4/7). Menurut Lovi, saat menyampaikan gugatan ke Bawaslu, rekomendasi Bawaslu agar dilakukan penyandingan data pada 10 TPS. Sebenarnya momen pembukaan kotak suara itu, bisa dijadikan kesempatan untuk menyandingkan data antara yang dimiliki pihaknya, dengan punya KPU. "Tapi faktanyakan tidak. Jadi pada saat nanti KPU ingin merealisasikan rekomendasi Bawaslu, mana mungkin kita percaya lagi," cecarnya. Kotak suara itu, sambungnya, sudah dibuka, yang tidak menutup kemungkinan dan tidak ada jaminan kalau tidak ada yang diubah-ubah. "Dalam kotak suara itukan jelas, ada kertas plano, surat suara, dan beberapa dokumen lainnya. Saya rasa terkait gugatan yang kita sampaikan, tidak mesti KPU itu langsung buka kotak suara. Karena mereka memiliki arsip. Andaipun harus ditampilkan dalam persidangan di MK, hadirkan langsung kota suaranya," paparnya. Lebih jauh dikatakannya, atas fakta inilah pihaknya memastikan bakal melakukan upaya hukum. Baik secara pidana maupun etik. Karena kedua unsur itu memenuhi dalam proses pembukaan. "Namun sebelum upaya hukum itu direalisasikan, kita pelajari lagi terlebih dahulu. Yang jelas, kita pastikan bakal melapor. Bisa saja ke Bawaslu, Gakkumdu, bahkan ke DKPP," tegas Lovi. Senada juga disampaikan Wakil Sekretari DPD Partai Golkar Provinsi, Radianto Star. Menurutnya, dalam pembukaan kotak suara seharusnya KPU menghadirkan pihaknya selaku penggugat. "Dalam gugatan ke MK itukan jelas, jika KPU itu pihak tergugat. Jadi ini harus mereka (KPU, red) pahami, walaupun dalam perkara ini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak terkait masalah tersebut. "Saya sudah 3 hari berada di Jakarta, sebaiknya konfirmasi saja kepada Ketua KPU. Tapi nanti terkait masalah ini pasti kita koordinasikan," singkat Emex. (idn)Golkar Tidak Mau Terima Hasil Buka 10 Kotak Suara
Jumat 05-07-2019,09:54 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,08:39 WIB
Bank Bengkulu Siap Layani Produk Syariah, Salah Satunya Tentang Umrah
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,10:26 WIB
Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Terkini
Sabtu 21-09-2024,05:36 WIB
Petani Gagal Panen dan Gagal Tanam Didata Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
Sabtu 21-09-2024,05:18 WIB
Polres Kaur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu 21-09-2024,04:46 WIB
Tingkatkan Kualitas, 109 Peserta Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Sabtu 21-09-2024,03:00 WIB
Mahasiswa Ini Berjualan Jus Buah Untuk Biayai Kuliah Sendiri
Sabtu 21-09-2024,01:00 WIB