RBO, BENGKULU - Dua kandidat Wakil Gubernur (Wagub), yakni H. Dedi Ermansyah, SE dan H. Muslihan DS, S.Sos, MM harus memahami visi dan misi yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Disisi lain, Dedi Ermansyah yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi harus mundur setelah ditetapkan jadi calon Wagub.
"Sekarang inikan 2 nama kandidat Wagub sudah diketahui secara pasti. Namun kita menilai wajib bagi keduanya memahami visi dan misi yang dimiliki daerah. Sehingga nantinya pada waktu satu dari kedua nama itu terpilih jadi Wagub, maka seiring sejalan dengan Gubernur, Dr. H. Rohidin Mersyah dalam merealisasikan program dalam membangun daerah," ungkap anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi, SE, M.Si, kemarin (15/7). Menurutnya, sampai dengan saat ini terkait Pilwagub, DPRD secara kelembagaan masih menunggu usulan kedua nama kandidat Wagub disampaikan Gubernur. "Kita selaku anggota DPRD tentu saja siap memproses sesuai mekanisme, jika nantinya usulan itu diterima. Supaya Provinsi kita ini dapat segera memiliki Wagub untuk mendampingi Pak Rohidin," ujarnya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendari), Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Bahtiar Baharuddin menegaskan, setelah ditetapkan menjadi calon Wagub melalui sidang paripurna, Dedi Ermansyah wajib mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Syarat wajib mundur sebagai anggota DPRD ini sesuai amanah Undang-Undang No 10 pasal 7 ayat (2) huruf s tentang pemilihan kepala daerah. "UU mengatur itu untuk bersedia membuat surat pernyataan mundur sebagai anggota dewan. Jika masih hanya sebatas balon Wagub maka tidak harus mundur dari jabatan. Tapikan nanti setelah ditetapkan jadi Cagub, maka secara otomatis harus mundur dari jabatannya," demikian Bahtiar.(idn)Cawagub Harus Paham Visi Misi Daerah
Senin 15-07-2019,18:41 WIB
Editor : radar
Kategori :