Mantan Napi Masih Berpeluang Maju Pilkada

Rabu 14-08-2019,21:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Mantan narapidana masih memiliki peluang untuk maju sebagai calon Kepala Daerah (Kada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang. Pasalnya, hingga saat ini terkait pelaksanaan Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menggunakan regulasi ataupun peraturan yang lama.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, kalau di daerah, sifatnya masih menunggu regulasi terbaru berkenaan dengan persoalan tersebut. "Jadi, untuk sementara ini kita laksanakan dulu regulasi yang ada saja," ungkap Irwan dikonfirmasi terkait wacana KPU RI yang mempertimbangkan untuk melarang mantan napi tipikor menjadi calon Kada, kemarin (14/8).

Menurutnya, hingga beberapa waktu kedepan Undang-Undang ataupun Peraturan KPU yang lama tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak. "Meskipun demikian jika nantinya ada UU ataupun PKPU yang baru yang secara tegas menyatakan larangan mantan napi tipikor nyalon Pilkada, maka langsung kita lakukan penyesuaian," tegas Irwan.

Sejauh ini, lanjut Irwan, dari pantauan pihaknya ada 2 regulasi yang mungkin bisa mengatur larangan napi tipikor nyalon Kada. Pertama UU, dan mungkin juga cukup dengan PKPU saja. "Tapi, sepanjang regulasi yang baru belum diterbitkan, kita tetap pakai regulasi lama. Hingga nantinya ada atau tidaknya revisi," singkat Irwan.

Sebagaimana diketahui, KPU RI kembali mempertimbangkan untuk melarang mantan napi tipikor menjadi calon Kada pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Larangan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam peraturan KPU (PKPU), dimana kebijakan terkait masalah ini masih dalam tahap pengkajian, khususnya dari aspek landasan hukum. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait