RBO, BENGKULU - Mantan narapidana masih memiliki peluang untuk maju sebagai calon Kepala Daerah (Kada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang. Pasalnya, hingga saat ini terkait pelaksanaan Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menggunakan regulasi ataupun peraturan yang lama.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, kalau di daerah, sifatnya masih menunggu regulasi terbaru berkenaan dengan persoalan tersebut. "Jadi, untuk sementara ini kita laksanakan dulu regulasi yang ada saja," ungkap Irwan dikonfirmasi terkait wacana KPU RI yang mempertimbangkan untuk melarang mantan napi tipikor menjadi calon Kada, kemarin (14/8). Menurutnya, hingga beberapa waktu kedepan Undang-Undang ataupun Peraturan KPU yang lama tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak. "Meskipun demikian jika nantinya ada UU ataupun PKPU yang baru yang secara tegas menyatakan larangan mantan napi tipikor nyalon Pilkada, maka langsung kita lakukan penyesuaian," tegas Irwan. Sejauh ini, lanjut Irwan, dari pantauan pihaknya ada 2 regulasi yang mungkin bisa mengatur larangan napi tipikor nyalon Kada. Pertama UU, dan mungkin juga cukup dengan PKPU saja. "Tapi, sepanjang regulasi yang baru belum diterbitkan, kita tetap pakai regulasi lama. Hingga nantinya ada atau tidaknya revisi," singkat Irwan. Sebagaimana diketahui, KPU RI kembali mempertimbangkan untuk melarang mantan napi tipikor menjadi calon Kada pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Larangan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam peraturan KPU (PKPU), dimana kebijakan terkait masalah ini masih dalam tahap pengkajian, khususnya dari aspek landasan hukum. (idn)Mantan Napi Masih Berpeluang Maju Pilkada
Rabu 14-08-2019,21:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,00:20 WIB
Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
Terkini
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB
Meriah, Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Potong Tumpeng
Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB