26 Agustus, Anggota DPRD Rejang Lebong yang Baru Dilantik

Sabtu 24-08-2019,09:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  CURUP  >>>   Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong terpilih pada Pemilu serentak 17 April 2019 dilantik 26 Agustus 2019. Kesepakatan pelantikan tersebut berdasarkan hasil dan kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

      “Walaupun masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 berakhir pada 24 Agustus nanti, tetapi tidak ada masalah jika anggota dewan baru yang terpilih ini dilantik Senin, 26 Agustus mendatang,” ungkap Kasubag Persidangan Sekretariat DPRD RL, Sukandar, kemarin.

Kosongnya jabatan anggota DPRD hanya satu hari. Kekosongan tersebut tidak menjadi masalah. Karena, sesuai PP No.12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, “Dalam Pasal 28 ayat 2 juga dijelaskan bahwa dalam hal hari dan tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama bertepatan pada hari libur atau pada hari libur nasional, maka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota masa jabatan tahun 2019-2024 dilaksanakan pada hari berikutnya,”demikian.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait