RBO, ARGA MAKMUR - Meski sempat ditunda pada Selasa (27/8) malam sidang pembacaan putusan kasus penandatangan palsu yang dilakukan Oknum Kades Lebong Tandai berinisial SY kembali dilanjutkan, Rabu (28/8)pagi.
Menariknya Oknum Kades ini sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dengan hukuman penjara selama 5 bulan. Setelah terbukti melakukan aksi tindak pidana pemalsuan tanda tangan Bendahara Desa Lebong Tandai untuk melakukan pencairan Dana APBDes Lebong Tandai Tahun 2018 lalu. Namun dalam sidang pembacaan putusan, Hakim akhirnya memutuskan Oknum Kades Lebong Tandai tersebut Divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan 10 hari, dengan pemotongan masa tahanan tahanan yang telah dijalaninya terhitung sejak tanggal 11 Juli lalu. Mendengarkan pembacaan putusan tersebut SY menerima dan mengucapkan terimakasihnya kepada hakim yang telah memvonis dirinya dengan seadil-adilnya. Vonis hukuman penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Diwakili oleh Gunawan Efendi puluhan warga Lebong Tandai yang telah menunggu sejak Selasa pagi ini juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim yang dinilai telah profesional dalam memutuskan hukuman kepada kadesnya tersebut dan berharap Oknum Kades Lebong Tandai ini dapat segera bebas serta kembali bekerja membangun desa. (bri)Kades Lebong Tandai Divonis 3 Bulan 10 hari
Kamis 29-08-2019,20:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,00:20 WIB
Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
Terkini
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB
Meriah, Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Potong Tumpeng
Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB