Pemkab Mukomuko Minta Kebutuhan Riil Dana KPU dan Bawaslu

Rabu 04-09-2019,10:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  MUKOMUKO  >>>   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah mengajukan kebutuhan dana untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 22 miliar untuk pelaksanaan semua tahapan.

Terkait adanya aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang meminta kepada pemerintah daerah untuk mengucurkan kebutuhan dana sebesar 40 persen kepada KPU Daerah dari APBD-Perubahan tahun ini, artinya Pemkab Mukomuko harus mengucurkan dana sekitar Rp 8 miliar kepada KPU Mukomuko.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. Marjohan mengatakan, Pemkab Mukomuko masih meminta kebutuhan dana riil, baik KPU maupun Bawaslu Mukomuko. Dana riil itulah nanti yang akan diakomodir di APBD-P.

"Memang Permendagri itu ada, tapi kita minta kebutuhan ril dana yang dibutuhkan untuk tahapan di 2019. Itu yang kemungkinan akan diakomodir di APBD-P. Kalau dicairkan 40 persen, takutnya nanti tidak terserap semua di tahun ini," terang Sekda saat dimintai keterangan, Selasa (3/9).

Sekda mengklaim, tidak ada persoalan pada dana KPU ataupun Bawaslu Mukomuko. Ketika sudah diketahui kebutuhan riil dua lembaga penyelenggara Pemilu ini, akan diakomodir di APBD-P dalam bentuk hibah.

Sementara itu, Ketua KPU Mukomuko, Irsyad menyampaikan, penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dijadwalkan paling lambat pada 1 Oktober 2019 mendatang. 14 hari setelah penandatanganan, dan akan ditransfer ke rekening KPU Mukomuko.

"Setelah dana dikucurkan, kita (KPU Mukomuko) langsung akan memulai tahapan Pilkada. Diantaranya tahapan sosialisasi," sampainya, Selasa (3/9).

Lanjutnya, pada KUA-PPAS, dana hibah untuk KPU Mukomuko sebesar Rp 22 miliar. Akan tetapi, alokasi dana sebesar itu belum bersifat final atau akan melalui tahapan pembahasan kembali. KPU Mukomuko juga telah menerima undangan dari TAPD Mukomuko untuk membahas dana KPU Mukomuko untuk kebutuhan Pilkada.

Ditambahkannya, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU Mukomuko sifatnya menunggu. Berapapun kucuran dana yang diberikan Pemkab Mukomuko, baik di APBD-P 2019 ataupun APBD 2020, pihaknya akan melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan alokasi dana yang ada.

"Kami sifatnya menunggu. Berapapun nanti anggaran yang disetujui, maka tahapan-tahapan Pilkada kami jalankan dan disesuaikan dengan anggaran yang dihibahkan Pemkab Mukomuko," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait