Segera Proses Sekda Definitif

Minggu 15-09-2019,20:41 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Pergantian Sekda Pemda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti ke Asisten I Hamka Sabri mengejutkan banyak pihak. Informasi ini bahkan membuat pihak publik bertanya-tanya, bahkan sebelumnya tidak ada informasi yang mencurigai perihal pencopotan jabatan tersebut. Hal ini pun dibenarkan oleh Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah. Menurutnya pemberhentian ini demi berjalannya birokrasi percepatan pembangunan yang lebih baik.

"Pencopotan Sekdaprov ini sudah melalui tahapan evaluasi baik internal maupun eksternal. Tujuan dari penonaktifan Sekdaprov Nopian Andusti agar kinerja birokrasi di lingkup Pemprov Bengkulu lebih produktif lagi," ujarnya.

Untuk menjalankan tugas Sekda, Gubernur telah menunjuk Asisten I Pemprov Bengkulu, Hamka Sabri sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga terpilih Sekdaprov yang definitif.

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Sumardi mengatakan, hal ini memang perlu dilakukan dalam evaluasi jabatan. Dikarenakan jika pimpinan memang tidak sejalan lagi dengan program pembangunan yang sudah direncanakan maka seyogyanya melakukan evaluasi jabatan. Sesuai pada pasal 118 Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun disuatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Namun Sumardi memberikan saran agar segera membahas posisi penempatan profesi kembali atau meminta rekomendasi ke pihak Kementerian.

"Tentu saja jika adanya penonaktifan itu, maka dinilai tidak produktif. Sehingga pimpinan mengajukan pemberhentian bersangkutan. Hanya saja itu tadi, mungkin bisa ditempatkan di OPD lainnya. Atau diberikan rekomendasi di Kementerian lain untuk penempatan profesi saat ini" terangnya.

"Kalau kita tahu ini sifatnya masih non aktif. Ini juga sudah ada aturan atau persetujuan dari KASN hingga Mendagri, nanti pemberhentian tetap dari hak prerogatif Presiden. Sebelumnya untuk terkaitan gaji hingga daftar hadir seharusnya ditempatkan di BPSDM ini usulan kita saja," tambahnya.

Ia pun menerangkan jika Gubernur Bengkulu harus mengambil langkah cepat untuk memproses jabatan Sekda ini. Menurutnya dalam aturan baru seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Seketaris Daerah. Dalam aturan itu menyebutkan, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Kemudian dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.

"Saya dahulu 2 tahun 8 bulan, namun aturan sekarang saya tidak tahu jabatan Pelaksana Tugas itu sampai berapa lama. Artinya akan ada diperpanjang kembali, dalam jangka 1 tahun ini jabatan Sekda yang baru ini segera diproses," imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemda Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti M.Si mengakui sudah mengetahui jika informasi status Sekda saat ini dijabat Pelaksana Tugas. Kendati demikian, ia enggan memberikan banyak komentar perihal pencabutan jabatan itu sebelumnya. Menurut Diah, untuk melakukan pengisian Sekda harus mengikuti regulasi yang ada selain itu harus memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlebih dahulu.

"Itu tidak bisa sembarang harus mengikuti lelang, karena golongan nya itu Eselon I B. Maka harus mengikut aturan yang berlaku," terangnya.

Lanjut Diah, terkait dengan jabatan yang saat ini akan berkoordinasi dahulu dengan OPD lain. "Kita masih berkoordinasi dengan OPD terkait dengan penempatan, nanti ya," demikian Diah. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait