Terdesak Masalah Ekonomi, Bumil Nekat Mencuri dan Ditangkap Polisi

Kamis 19-09-2019,00:12 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Mengaku terhimpit permasalahan ekonomi, seorang wanita muda berumur sekira  (24 tahun), salah seorang warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, nekat melakukan pencurian hingga diamankan Satreskrim Polres Bengkuku Utara. Sebutkan saja namanya TA, melakukan pencurian uang milik pedagang Pasar Porwodadi, mirisnya perempuan muda tersebut sedang hamil 7 bulan.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery A Nainggolan, SIK, didampingi KBO. Iptu. M Asnawi menggelar press rilis di ruang Satreskrim Bengkulu Utara pada hari Rabu (18/9/2019). Pihaknya membenarkan telah mengamankan seorang wanita, warga Marga Sakti Padang Jaya, yang sedang hamil 7 bulan karena terlibat pencurian uang milik pedagang Pasar Porwodadi.

Penangkapan TA (24) berdasarkan laporan PW (38) warga Desa Karang Suci, Kecamatan Argamakmur dimana dalam pengakuannya telah kehilangan uang sebanyak 10 juta rupiah dan kuat dugaan telah dicuri oleh TA. “Dalam melaksanakan aksinya, pelaku berpura – pura akan membeli sejumlah barang dagangan milik korban, ketika korban sibuk dan lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil dompet milik korban, kemudian dengan membawa anaknya berlalu, alasan akan mengambil kenderaan miliknya dahulu baru nanti kembali mengambil barang belanjaan tadi,” ujar Jery.

Berdasarkan pengakuan pelaku, terhadap penyidik polres BU, aksi dengan modus serupa sudah dilakukannya sebanyak 5 kali di pasar porwodadi.

“Barang Bukti (BB) berupa motor dan STNK, buku tabungan, handphone beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres. Atas perbuatannya TA dijerat pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Jery. (Bri)

Tags :
Kategori :

Terkait