Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Senin 30-09-2019,10:26 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG – Tims Opsnal Reskrim Polres Kepahiang kembali menuai prestasi dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kepahiang. Pelaku yang diamankan yakni berinisial, IR (22) warga Kecamatan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang, ditangkap Jumat 27 September 2029 di wilayah Kecamatan Seberang Musi (LP tanggal 2 Oktiber 2017). Kemudian pelaku yang kedua berinisial ME (41) warga Kecamatan Kepahiang berhasil ditangkap pada Sabtu 28 September 2019 di wilayah Kecamatan Bermani Ilir (LP tanggal 5 Maret 2019). Hingga saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan data yang terhimpun, kedua tersangka tersebut ditangkap dalam kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor dengan Laporan (LP) yang berbeda. Kronologis kejadian LP pertama, Senin 2 Oktober 2017 sekitar pukul 18.00 WIB atas nama Giantara pergi ke mesjid Istiqmar tepatnya di depan Kantor Pemda Kepahiang, untuk melaksanakan salat Magrib berjamaah dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolud warna hitam BD 3017 GD.

Setiba di Masjid korban langsung memarkirkan kendaraannya ditempat parkir kemudian langsung melaksanakan salat. Setelah salat magrib korban langsung melanjutkan salat Isya di Masjid yang sama. Setelah selesai salat Isya, sekira pukul 19.40 WIB korban kehilangan sepeda motor miliknya yang sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Kepahiang untuk diproses.

Berangkat dari laporan tersebut Jumat 27 September 2019 anggota Opsnal Polres Kepahiang melakukan penangkapan pelaku di Desa Temedak Dusun III Kecamatan Seberang Musi. Sebelum melakukan penangkapan, anggota Opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu, setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak pada saat melakukan penangkapan di pondok kebun pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Anggota pun langsung melakukan proses pengejaran, tidak lama kemudian pelaku berhasil ditemukan dan langsung digiring ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku kejadian pencurian sepeda motor tahun 2017 ditangkap Jumaat kemarin. Sekarang pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Kepahiang,”ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simajuntak, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik.

Selanjutnya kronologis kejadian laporan kedua, bertepatan Juli 2018 korban atas nama Aris Arin Arema pergi ke Kota  Bengkulu untuk bekerja, pada saat itu korban meninggalkan 1 unit sepeda motor miliknya Yamaha Mio GT warna hitam merah yang diparkirkan di dalam rumahnya dimana saat itu rumah tersebut ditempati ibu kandungnya. Tidak lama kemudian September 2018 ibu korban meninggal, kemudian korban langsung pulang ke Kepahiang. Selanjutnya korban mau mengambil sepeda motor yang dititipkannya, namun sepeda motor BD 5193 GG tersebut sudah tidak ada lagi, korban berusaha  menanyakan ke keluarga apakah mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban namun tidak ada jawaban yangg didapat karena tidak ada yg mengetahui keberadaan sepeda motor itu, sehingga korban melaporkan ke Polres Kepahiang.

Berangkat dari laporan tersebut, Sabtu 28 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal Polres Kepahiang berhasil melakukan penangkapan pelaku di pondok kebun di Talang Tebat Sekedi. Kemudian pelaku langsung digiring ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini tersangka sudah kita amankan, sekarang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,”demikian Yusiady.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait