Polres BU Mediasi Warga Lubuk Gading dan PT.PPA Pasca Kebakaran

Senin 30-09-2019,20:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Bertempat di gedung Sat Reskrim Polres BU dengan difasilitasi Kasat Reskrim BU pada Senin pagi perwakilan warga Lubuk Gading, Kecamatan Tanjung Agung Palik menggelar mediasi bersama pihak Perusahaan PT.PAU Putra Agung yang menjadi korban pengrusakan hingga pembakaran pada beberapa waktu lalu.

Data yang berhasil dihimpun jurnalis dalam mediasi tersebut ada 4 Poin permintaan warga setempat kepada pihak perusahaan berdasarkan hasil musyawarah Pemdes dan BPD serta lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat pada Sabtu lalu.

4 Poin permintaan masyarakat tersebut diantaranya: 1. Meminta pihak perusahaan untuk menghentikan penyelidikan terkait peristiwa pengrusakan yang melibatkan warga Desa Lubuk Gading terhadap PT.Pau Putra Agung, 2. Meminta pihak PT.Pau Putra Agung untuk mencabut laporan pengaduan yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, 3. Meminta pihak PT.Pau Putra Agung melakukan perbaikan cerobong pembuangan asap dan debu pada Aspal Mixing Plant (AMP), dan 4. Meminta PT.Pau Putra Agung menjalankan prosedur perusahaan sebagaimana mestinya seperti perusahaan yang berada di Kabupaten BU lainnya.

Namun sangat disayangkan dari 4 Poin permintaan warga tersebut, pihak perusahaan hanya menyanggupi 2 permintaan yakni poin 3 dan 4 meski telah mengikhlaskan kerugian yang mencapai Milyaran Rupiah dan pihak perusahaan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas terjadinya peristiwa tersebut.

Menanggapi adanya penolakan 2 permintaan warga oleh PT.Pau Putra Agung Kades Lubuk Gading, Yarmanzori mengatakan akan berupaya kembali melakukan pendekatan dan mediasi terkait permintaan pencabutan laporan tersebut. "Saya akan berupaya kembali melakukan pendekatan dan mediasi terkait permintaan pencabutan laporan tersebut," Singkat Yarmanzori. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait