Pilkada Serentak 2020, Jumlah TPS Berkurang Drastis

Kamis 10-10-2019,11:18 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Dari 6.165 TPS menjadi 4.600 TPS RBO, BENGKULU - Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengungkapkan, ada pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang. Dari sebelumnya pada Pemilu serentak 17 April 2019, jumlahnya 6.165 TPS menjadi 4.600 TPS. "Iya ada pengurangan TPS, jumlahnya ribuan TPS berkurang," ungkap Eko Sugianto pada jurnalis, Rabu (9/10).

      Untuk biaya Pemilihan Gubernur (Pilgub), KPU Provinsi Bengkulu sudah mengusulkan anggaran ke Pemprov Bengkulu sebesar Rp 130 miliar. Jumlah usulan itu menurun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 240 miliar. "Memang ada penurunan, dan nilai itu sudah kami usulkan lagi. Penurunan anggaran NPHD, itu terjadi lantaran jumlah TPS yang berkurang tadi," kata Eko.

      Dengan pengurangan jumlah TPS dan anggaran penyelenggaran Pilkada, maka honor petugas TPS atau KPPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 akan datang disesuaikan dengan aturan sebelumnya, yakni satu bulan masa kerja.

       "Kalau penambahan gaji petugas Pemilu, itu tidak ada. Jadi bukan hanya rasionalisasi, tapi memang menghemat sekali dengan anggaran segitu. Intinya begini, kita sesuaikan dengan anggaran yang ada," ujarnya.

      Sementara itu, soal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diperpanjang hingga 14 Oktober dari batas waktu sebelumnya 1 Oktober.

      Perpanjangan waktu penandatanganan NPHD merupakan keputusan Kemendagri dan KPU RI. "Dengan adanya perpanjangan waktu penandatangan NPHD,

maka diberikan kesempatan terhadap semua kepala daerah, termasuk di Bengkulu, supaya segera menandatangani NPHD yang tertera jumlah anggaran Pilkada tahun depan," jelasnya.

      Meski demikian, sambung Eko, usulan anggaran Pilkada masih akan dibahas dengan Pemprov Bengkulu. Sehingga dalam penganggaran nantinya benar-benar cukup dan tidak ada kekurangan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada. "Untuk penandatanganan NPHD tidak bisa dua kali, harus tetap satu kali. Karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Namun untuk penganggarannya, tentu akan disesuaikan dengan pemerintah daerah. Asalkan, nilai di NPHD itu sudah tercantumkan," pungkas Eko.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait