Ini Penjelasan Kades Tanjung Kemenyan Soal Pemecatan Perangkat Desa

Minggu 20-10-2019,20:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Kabar tidak sedap dialami Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih beberapa waktu lalu, akibat pemecatan dua perangkat desanya, yakni Mitri Yanti sebagai Kepala Dusun III dan Kristianita Sihombing sebagai Kaur Perencanaan.

Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Muhtadi di tuding melangar aturan lantaran memecat perangkatnya secara sepihak. Data yang terhimpun jurnalis, pemecatan yang terjadi belum lama ini lantaran hasil kesepakatan masyarakat Desa Tanjung Kemenyan khususnya warga dusun III yang tertuang dalam berita acara bulan Mei 2019 lalu.

Ada beberapa poin laporan warga Desa Tanjung Kemenyan yang menjadi dasar Muhtadi mengambil keputusan untuk memberhentikan dua perangkat tersebut. selain kurang aktif mengantor, Kadun III juga disinyalir melakukan pungli biaya pembuatan KTP.

Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Muhtadi kepada radarbengkuluonline.com, menjelaskan, pemecatan tersebut tidak serta merta ujuk - ujuk saja tanpa ada dasar dan musyawarah di desa. "Saya kirimkan surat pemberhentian dengan hasil kesepakatan warga, sejak Mei lalu. Bukan seperti info yang beredar, itu HOAX," jelas Kades Muhtadi.

Lanjutnya, sejak kesepakatan masyarakat yang tertuang dalam berita acara bulan Mei lalu, Dirinya masih memberi kesempatan hingga 4 bulan untuk masih menjabat sebagai perangkat Desa Tanjung Kemenyan, walau desakan dari masyarakat berdatangan. "4 bulan saya beri waktu untuk kembali memperbaiki diri sejak musyawarah bulan Mei lalu, namun hal itu tidak membuat mereka berubah," Singkat dia. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait