Dewan Minta Gubernur Tegas, Tutup Perusahaan Proper Merah

Kamis 05-03-2020,11:18 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>   BENGKULU  >>>  Adanya 16 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan nilai merah dalam kinerja pengelolaan lingkungan-Proper tahun 2019 disoroti wakil rakyat di daerah ini. Komisi III DPRD Provinsi mendukung kebijakan pemerintah untuk mencabut izin usaha sekaligus menutup perusahaan tersebut di daerah ini. Mengingat penilaian merah yang diperoleh perusahaan tersebut ada yang sampai berturut-turut.

“Semestinya jika ada niat baik dari perusahaan itu melakukan perbaikan sesuai dengan aturan berlaku, dan bukan justru membiarkan, sehingga mendapatkan penilaian merah sampai berulang kali. Makanya Gubernur rekomendasikan saja untuk izinnya dicabut,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.IP, MM, saat ditemui, kemarin (4/3).

Menurut politisi PDIP ini, penilaian merah dalam kinerja pengelolaan lingkungan yang diperoleh perusahaan bersangkutan juga harus ditindak lanjuti. Mengingat tidak menutup kemungkinan, akibat dugaan buruknya kinerja perusahaan tersebut, secara tidak langsung memberikan dampak lain. Seperti kerusakan lingkungan yang berimbas pada tindak pidana, juga perlu ditindak.

“Semestinya kemudahan yang diberikan pemerintah, agar pihak perusahaan tidak berbuat terkesan semaunya. Untuk itu jika ada kerugian mengarah ke pidana, kita mendukung aparat penegak hukum memprosesnya sesuai aturan berlaku,” kata Edwar.

Lebih lanjut dijelaskan Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang, alasan tidak perlu lagi mempertahankan perusahaan yang diduga bermasalah dalam pengelolaan lingkungan dalam wilayah Provinsi Bengkulu ini. Karena sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlalu signifikan. Belum lagi saran dan masukan yang disampaikan pihaknya ke dinas teknis, bukan satu kali atau dua kali saja, melainkan sudah berulang kali, tetapi sepertinya perusahaan tersebut masih ada saja masalah yang terjadi.

“Kita juga ingin tahu seberapa besar hasil kinerja perusahaan yang mendapatkan nilai merah dalam kinerja pengelolaan lingkungannya dengan memanggil dinas teknis. Masa tidak ada juga perbaikan dan langkah kongkritnya rekomendasikan dicabut saja lagi,” terangnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan menambahkan, bagi perusahaan yang berturut-turut mendapatkan rapor merah dengan kesalahan yang sama, pihak Kementerian LHK khususnya bagian Penegakan Hukum (Gakum) bakal turun untuk melihat melakukan cek dan ricek lokasi.

“Untuk sanksi, saya belum bisa memastikan, karena sepenuhnya hak dari pihak Kementerian yang bakal turun melakukan cek lapangan,” pungkas Sorjum.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait