Baru Dua OPD Minta Pendampingan Hukum Anggaran Corona

Senin 11-05-2020,20:37 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu dalam mengatasi penanganan covid - 19 atau wabah pandemi virus corona mendapatkan anggaran Rp 500 juta. Pihaknya kemarin Senin (11/5) meminta pendampingan hukum refocusing anggaran corona tersebut. Disampaikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Setyo Pranoto SH MH mengatakan kedatangan pihak BPBD Provinsi Bengkulu dalam upaya pendampingan hukum dalam merealisasikan anggaran tersebut.

"Kita memberikan masukan dan konsultasi hukum agar dana tersebut dibelanjakan sesuai dengan aturan regulasinya. Saya meminta keseluruh satker agar anggaran dibelanja sesuai perencanaan agar tidak terjadi yang tidak diinginkan," terangnya.

Menurut Setyo, setelah ada pendampingan hukum ini. Maka realisasi pencairan ini dapat langsung digunakan setelah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejati Bengkulu. Dirinya juga menambahkan adanya sanksi tegas terhadap penyalahgunaan perencanaan anggaran tersebut apabila nanti ditemukan.

"Sudah ada sanksi dari pimpinan, maka akan lebih berat lagi karena ini masalah sosial," tambahnya. Asisten Intel Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan tugas Kejaksaan sebagai mengawas terhadap perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Terlebih lagi anggaran ini cukup besar. "Kita melaksanakan pengamanan khusus untuk ini kita melakukan tim gabungan. Maka kita berharap semua tim dapat mengawasi dengan baik, ini kita bertugas sebagai pengawas apalagi anggaran ini cukup besar," terangnya.

Disampaikan oleh Pramono, baru dua OPD Pemda Provinsi Bengkulu yang melakukan pendampingan hukum Untuk dari total anggaran refocusing Pemda Provinsi Bengkulu sebesar Rp 30,8 Miliar ini hanya yang meminta pendampingan Dinas Kesehatan Pemda Provinsi Bengkulu dengan anggaran sebesar Rp 14 miliar lebih dan BPBD Pemda Provinsi Bengkulu Rp 1,37 miliar. Ia juga menambahkan kegiatan ini juga berkordinasi bersama Inspektorat terkait.

"Sedangkan anggaran sisanya Rp 15 miliar lebih belum mengajukan pendampingan. Anggaran ini sementara alokasi untuk penganan corona apakah ada penambahan kita tidak tahu. Karena kita sendiri tidak tahu kapan selesai pandemi ini. Selain itu seluruh Kejari yang ada juga melakukan pendampingan hukum dengan satuan kerja yang ada di Pemerintahan Daerah," ucapnya.

Sementara itu Seketaris BPBD Provinsi Bengkulu Edi Santoso mengatakan anggaran belanja tidak terduga ini berjumlah Rp 500 juta. Yang nanti akan digunakan untuk para petugas posko yang melaksanakan piket. Selain itu penyemprotan disinfektan yang ada di Kota Bengkulu.

"Kemudian untuk pembelian masker kain. Maka kami mohon bantuan untuk melakukan pendampingan, jangan sampai pada pelaksanaan terjadi yang tidak di inginkan," katanya. Pihaknya pun kembali akan melakukan pendampingan hukum tahap selanjutnya. Karena menurut Edi, seluruh OPD pun diminta untuk fokus terhadap penanganan pandemi ini. "Kita akan tetap selalu meminta pendampingan hukum nanti dengan tahap kedua. Karena kondisi corona saat ini tidak dapat diprediksi sampai kapan, maka kita memerlukan bantuan tersebut," imbuhnya. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait