RBO, MANNA - Penyebaran Covid - 19 telah menyebar ke hampir semua kabupaten di Provinsi Bengkulu. Oleh karenanya, untuk menjadi perhatian masyarakat Bengkulu Selatan khususnya bagi para pedagang dan pembeli di tempat - tempat umum, bekerja, berjualan dan tempat pelayanan publik lainnya, agar menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, bila tidak menggunakan masker, akan dikenakan denda dan hukuman kurungan bagi masyarakat yang membandel.
Aturan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 01/GTPP-Covid19/BS/2020 Tentang Disiplin di Lokasi Berjualan di tempat umum, di tempat bekerja dan tempat pelayanan publik lainnya. Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0408, Kajari dan Ketua DPRD Bengkulu Selatan. Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM mengungkapkan, aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid - 19 di Bengkulu Selatan agar tidak ada lagi yang terpapar. "Mulai hari ini, kita tempelkan aturan ini di berbagai pusat pembelanjaan, instansi pelayanan publik, serta rumah makan serta tempat - tempat umum agar diketahui masyarakat. Jika tidak memakai masker saat beraktivitas di lokasi tersebut, maka siap - siap dikenakan sanksi kurungan hingga denda uang tunai ratusan juta," singkat Gusnan (17/05). Adapun aturannya, sudah jelas bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana bagi yang berkerumunan sesuai dengan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat 1 menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda RP.1.000.000. Ayat 2, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangan pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana dengan kurungan enam bulan dan denda Rp 500.000,- Selain itu juga akan dikenakan menurut UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pasal 93 menjelaskan setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang - halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. Untuk itu, pelayanan publik, baik itu di pusat perbelanjaan atau di perkantoran wajib mengikuti protokol penanganan covid -19. Yakni memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan serta sering mencuci tangan. Jika tidak memakai masker, wajib meninggalkan lokasi pelayanan publik. Jika masih membandel, akan dikenakan sanksi tegas. "Khusus pengendara roda empat dan roda dua, wajib memakai masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah. Sehingga, bisa berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid - 19," singkat Gusnan.(afa)Tak Gunakan Masker Siap – Siap di Denda dan di Penjara Yaaaa…
Minggu 17-05-2020,19:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Terkini
Senin 23-09-2024,01:00 WIB
Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 12 Kaur di Desa Bukit Indah
Senin 23-09-2024,00:05 WIB
Kantin MIN 2 Bengkulu Tengah Didatangi Tim Satgas Halal Provinsi Bengkulu
Minggu 22-09-2024,23:34 WIB
Begini Cara Paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM Kota Bengkulu
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB